Berita Nasional Terpercaya

Sri Mulyani Pegang Kendali Pencairan THR dan Gaji ke-13

0

JAKARTA, HarianBernas.com ? Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke -13 sudah terbit. Karenanya, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan seluruh pejabat negara dalam waktu dekat akan menerima THR dan gaji ke-13.

Meski demikian, sebelum pencarian keduanya dilakukan, dibutuhkan aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Artinya, keputusan cairnya THR dan gaji ke-13 ada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“(Pencairan) secepatnya setelah PMK diterbitkan,” ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman, Rabu (14/6/17).

Sementara, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono menuturkan pencairan THR maupun gaji ke-13 hanya butuh waktu sekitar 60 menit atau satu jam. Pasalnya, pengajuan sudah bisa dilakukan melalui online.

Ia menegaskan pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS ini sangat tergantung kepada kecepatan dan ketepatan satuan kerja (satker) dalam mengajukan surat perintah membayar (SPM), kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Kalau kondisi jaringan bagus, karena basisnya internet, maka kondisi normal waktu yang diperlukan dari pengajuan SPM oleh Satker sampai dengan persetujuan pencairan diperlukan waktu sekitar 1 jam,” terang Marwanto, Jakarta, Rabu (14/6/17).

Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para abdi negera ini bisa dilakukan pada minggu ini dengan catatan syarat dan ketentuan dapat dipenuhi, seperti pengajuan SPM, data yang disampaikan sudah valid dan sesuai dengan persyaratan misalnya besaran dana yang akan ditransfer, nomor rekeningnya, nama dan sebagainya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.