Berita Nasional Terpercaya

Korban Umrah Murah First Travel Minta Pemerintah Turun Tangan

0

JAKARTA, Bernas.id ? Para calon jemaah umrah First Travel meminta bantuan pemerintah turun tangan untuk pengembalian dana jemaah yang sudah disetorkan kepada First Travel. Para calon jemaah yang menjadi korban First Travel sampai saat ini tidak mendapatkan kepastian tentang uang yang sudah disetorkan.

“Saya mengetuk hati FT (First Travel), Kemenag, OJK, Bareskrim agar membantu pengembalian dana calon jemaah yang tidak mudah mengumpulkan uang untuk ongkos umrah,” ungkap calon jemaah yang menjadi korban First Travel, Asro K Rokan, Sabtu (19/8/17).

Asro juga berharap Crisis Center yang dibentuk Bareskrim Polri, OJK, dan Kementerian Agama bisa melibatkan PPATK untuk melacak dana calon jemaah umrah yang sudah disetorkan ke First Travel.

“Sebab sulit diterima akal sehat dana dari rekening Andika tersisa di bawah Rp 5 juta. Padahal jika dihitung puluhan ribu calon jemaah dana bisa ratusan miliar,” imbuhnya.

Baca Juga Saldo Rekening First Travel Tersisa Rp 1,3 Juta, Polisi Pesimistis

Kemenag, lanjutnya, harus aktif membantu korban calon jemaah umrah First Travel. Menurutnya, Kemenag seharusnya dari awal mengawasi paket promo umrah First Travel.

“Seharusnya Kemenag sejak awal mengingatkan FT, sehingga puluhan ribu calon jamaah tidak terjebak. Bagi calon eamaah, uang harus kembali. Ketika FT mempromosikan umroh promo Rp 14,3 juta, sejak beberapa tahun lalu, mengapa Kemenag tidak menanggapi, sehingga memberi kesan ini legal?” tutur Asro.

Ia mengaku sudah mengajukan pengembalian (refund) ongkos umrah sejak 24 Maret 2017, namun hingga kini belum mendapatkan respons dari First Travel. Asro dan keluarga telah melakukan pelunasan seluruh ongkos umrah sebesar Rp 186.190.000 pada 14 Juni 2016. Pemberangkatan dijadwalkan antara Desember 2016 ? Mei 2017. Namun, mereka tak kunjung berangkat.

Baca Juga Polisi Bakal Periksa Artis yang Diberangkatkan Umrah First Travel, Siapa Saja?

Leave A Reply

Your email address will not be published.