Berita Nasional Terpercaya

Pulang Dari Luar Negeri, Ketahui Berbagai Aturan Membawa Barang dari Luar Negeri Ini

0

Bernas.id – Udah membelinya dengan mahal, barangnya juga berat, ternyata barang yang kamu bawa dari luar negeri itu ditahan petugas karena melanggar aturan. Atau mungkin ternyata kamu harus membayar bea masuk serta pajak. Ada aturan umum mengenai batasan nilai barang yang dibawa dari luar negeri adalah:

250 USD (dua ratus lima puluh US Dollar) setiap orang atau USD 1,000 (seribu US Dollar) setiap keluarga.

Jika nilai barang yang kamu bawa lebih dari jumlah yang sudah ditentukan ini, kelebihan itu akan dipungut bea masuk serta pajak. ini artinya kamu diharuskan untuk siap mengeluarkan uang lebih agar barang tersebut diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia.

Ini dia beberapa aturan terkait membawa barang dari luar negeri ke Indonesia, seperti yang dikutip dari Travelling aja.

1. Produk tembakau

Berdasarkan peraturan yang ada, kamu hanya diperbolehkan untuk membawa produk tembakau dengan kapasitas dua ratus batang rokok, dua puluh lima batang cerutu, atau seratus gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya.

Jika jumlah yang kamu bawa melebihi jumlah tersebut, kamu harus siap untuk menerima kenyataan dimana tembakau itu akan dimusnahkan langsung di hadapanmu atau disita lebih dulu oleh petugas untuk dimusnahkan.

2. Minuman beralkohol

Untuk oleh – oleh yang berupa minuman alkohol, kamu hanya diperkenankan untuk membawa paling banyak satu liter  atau 1000 ml dalam sekali perjalanan.

Jika kamu membawa lebih dari batasan itu, maka oleh – oleh kamu yang satu ini akan dimusnahkan.

Baca juga Inilah Aktivitas Seru yang Harus Dilakukan Saat Liburan di Malaysia

3. Parfum

Walaupun parfum memiliki kandungan alkohol di dalamnya, parfum tidak dikenakan aturan layaknya minuman beralkohol yang dibatasi maksimal 1 liter saja. Parfum hanya akan dikenakan pemeriksaan nilai barang.

Tetapi, mengingat tingginya harga parfum terutama jika kamu membeli parfum branded, ada kemungkinan dimana kamu akan dikenakan bea masuk serta pajak karena nilai bawaan kamu melebihi 250 USD per orang atau 1000 USD per keluarga.

4. Tas, jam dan sepatu mahal

Kalau oleh – oleh yang kamu bawa termasuk dalam kategori barang mewah, maka kamu mau tidak mau harus siap untuk mengeluarkan uang guna membayar biaya bea masuk serta membayar pajak barang mewah.

Karena bisa dipastikan bahwa oleh – oleh yang kamu bawa itu sudah melewati batasan yang sudah ditentukan diatas.

Besar biaya yang harus dibayar juga berbeda – beda, semuanya bergantung dari harga barang yang dibawa tersebut. Jika harga barang yang kamu bawa mahal, maka biaya yang perlu dibayar juga semakin besar.

Baca juga 3 Kota Unik di Dunia yang Tidak Boleh Dilewatkan

 5. Senjata tajam

Jika kamu berniat untuo membawa oleh-oleh berupa senjata tajam misalnya saja pedang katana dari Jepang dan pisau Victorinox multifungsi dari Swiss, maka kamu dan senjata tajam tersebut harus menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Selama pemeriksaan, kamu akan menerima berbagai macam pertanyaan yang diajukan oleh petugas. Tidak hanya itu kamu juga sebaiknya menyimpan bukti pembelian senjata tajam untuk ditunjukkan kepada petugas.

Apabila dianggap tidak melanggar aturan dan tidak dikenakan bea masuk serya pajak (tidak melewati batas nilai), maka kamu sudah bisa membawa senjata tajam itu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.