Berita Nasional Terpercaya

BPOM: PCC Adalah Tablet Berbahaya dan Ilegal

0

JAKARTA, Bernas.id –  Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Penny Lukito menyampaikan bahwa Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC) yang membuat puluhan remaja dan warga di Kendari hilang kesadaran dan halusinasi tidak pernah memiliki izin edar. PCC itu disebutnya ilegal dan memang tidak boleh dikonsumsi.

“PCC bukan obat, itu tablet berbahaya,” ujar Penny di kantor BPOM RI Jakarta pada Senin (18/9/17).

Baca Juga Masuk Kategori Obat Keras, Ternyata PCC “Mumbul” Dijual Murah dan Ilegal

Ia mengungkapkan sesuatu yang disebut obat mulai dari bahan baku hingga peredaran ke tangan konsumen seharusnya di bawah pengawasan BPOM. Obat itu harus punya izin edar terlebih dahulu. Sementara, carisoprodol yang merupakan bagian obat keras itu bisa dikonsumsi berdasarkan pengawasan dokter.

“Kalau kedua hal itu tidak terpenuhi, bukan obat, itu racun,” ujarnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM, terdapat dua jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya yang dikonsumsi korban di Kendari. Jenis pertama mengandung Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein. Jenis kedua mengandung Paracetamol, Carisoprodol, Cafein, dan Tramadol.

Baca Juga Puluhan Orang Jadi Korban, BPOM: Kasus PCC Diduga Terorganisir

Carisoprodol itu merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedative dan euphoria. Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, Carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian. BPOM telah memastikan PCC sudah ditarik dari peredaran atau dilarang sejak tahun 2013 lalu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.