Berita Nasional Terpercaya

Ingat! Bawa Barang Impor Lebih dari US$ 250 Kena Pajak di Bandara

0

JAKARTA, Bernas.id ? Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia tentang aturan pengenaan pajak di bandar udara (bandara).

Baca 4 Negara Ini Bebas Pajak Warganya, tapi Tetap Hidup Makmur

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun menjelaskan aturan terkait pengenaan pajak dalam rangka impor untuk barang impor penumpang sudah ada sejak 2010.

“Kita juga sudah publikasi banyak di beberapa media, seperti website, banner, bahkan majalah-majalah di pesawat juga sudah, di bandara juga bisa dilihat banyak,” ungkap Robert di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/9/17).

Hal ini menanggapi viralnya sebuah video pemeriksaan petugas Bea dan Cukai di bandara terhadap salah satu perempuan yang keberatan untuk membayarkan pajak dalam rangka impor terhadap barang yang dibelinya di luar negeri.

Robert menambahkan pengenaan pajak barang impor penumpang juga sudah disesuaikan dengan standar internasional, yakni batasan harga untuk individu sebesar US$ 250 dan untuk keluarga sebesar US$ 1.000.

“Jadi semua ikut standar internasional, standarnya ikut seluruh dunia,” ujarnya.

Barang impor penumpang, lanjutnya, merupakan barang yang dibawa oleh penumpang yang berasal dari luar negeri. Ia menegaskan pengenaan pajak juga berlaku kepada barang-barang yang dianggap melebihi batasan harga yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010. Aturan ini bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di negara-negara lain.

Baca Kini Pelaku UMKM Bayar Pajak Final Penghasilan 0,25 Persen dari Omzetnya

“Karena memang best practice internasional seperti itu, kalau pergi ke luar negeri itu sama, artinya di luar juga sama, cuma tinggal besarannya, tergantung kepentingan nasionalnya, juga asas keadilan,” jelasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.