Berita Nasional Terpercaya

Soal Dana Parpol, Mendagri: Kami Enggak Boleh Mendikte

0

JAKARTA, Bernas.id ? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pemerintah tak bisa mendikte setiap partai politik di Indonesia terkait penggunaan dana bantuan parpol.

Pemerintah telah menyetujui kenaikan dana parpol yang tak sedikit. Dana itu dari naik hampir 10 kali lipat, yakni dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara. Bahkan dana parpol itu dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, dana itu murni diserahkan kepada parpol.

“Dana diserahkan ke parpol untuk kaderisasi dan lain-lain. Dan lain-lain itu terserah parpol, mau dibuat apa, terserah,” ujar Mendagri Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (18/9/17).

Baca Juga Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Langkah Kemendagri

Meski demikian, dalam penggunaan dana bantuan itu, parpol wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lebih lanjut, Tjahjo menegaskan bahwa dana parpol itu diserahkan ke masing-masing partai karena keinginan partai agar belanjanya lebih fleksibel.

“Yang penting digunakan buat kepentingan parpol. Kan itu luas. Kami kan enggak boleh mendikte. Wong ini hak independen parpol,” imbuhnya.

Politisi PDI-P itu menyebutkan bahwa kenaikan dana parpol ini masih terbilang kecil jika dimanfaatkan untuk membiayai seluruh kepentingan partai. Masih ada iuran dari anggotanya. Sumber danaan itu juga dari anggota yang duduk di DPR dan DPRD, serta sumbangan dari pihak ketiga yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga KPK Safari Cegah Korupsi Dana Parpol

Leave A Reply

Your email address will not be published.