Berita Nasional Terpercaya

Kemenkeu: Aturan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik Dukung Investasi Perbankan

0

JAKARTA, Bernas.id ? Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang biaya isi ulang uang elektronik  antarbank dan pihak ketiga sebesar Rp 1.500. Aturan harga isi ulang akan mulai berlaku pada 20 September 2017.

Baca OJK: Isi Ulang E-Money Biarkan Ditentukan Pasar Bukan BI

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan aturan BI menetapkan batas atas biaya isi ulang uang elektronik sebesar Rp 1.500 supaya menarik perbankan berinvestasi dalam pengembangan sistem uang elektronik. Langkah ini terkait dengan penerapan transaksi nontunai di jalan tol mulai Oktober 2017 mendatang.

Baca Isi Ulang E-Money Gratis! Ini Syaratnya

“Biaya (isi ulang) dibutuhkan perbankan supaya bank mau menciptakan sistem untuk top up dan kerja sama antarbank yang lebih efisien. Untuk buat nontunai lebih bisa diterima, bank perlu investasi, tentunya lewat fee itu,” terang Suahasil melalui keterangan tertulis, Selasa (26/9/17).

Keputusan biaya isi ulang uang elektronik sebesar Rp 1.500 untuk antarbank itu diharapkan bisa diterima masyarakat. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan penggunaan transaksi nontunai.

Baca BI: Bank Penyedia E-Money Untung Belakangan

“Biaya isi ulang jangan sampai memberatkan masyarakat, jadi semoga (Rp 1.500) paslah. Bisa meningkatkan penggunaan transaksi nontunai, karena semakin banyak nontunai, semakin baik,” tegasnya.

BI meminta masyarakat memahami bahwa adanya pengenaan biaya atau fee isi ulang demi memaksimalkan sarana dan prasarana.

Leave A Reply

Your email address will not be published.