Berita Nasional Terpercaya

Ini 7 Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Sasaran Polisi

0

Bernas.id – Belakangan, polisi tengah gencar menindak tegas para pengendara kendaraan yang tidak memakai pelat nomor sesuai standar yang berlaku. Baik kendaraan roda empat maupun roda dua yang memodifikasi pelat nomornya akan segera dirazia.

Menurut AKBP Budiyanto selaku Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pihaknya akan memberlakukan sanksi baik berupa denda maupun penjara.

“Jika tidak sesuai maka akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan,” kata Budi seperti yang dilansir dari Kompas Otomotif.

Tindakan kepolisian ini mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68 kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat baik bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Budi menjelaskan terdapat tujuh pelanggaran pelat nomor yang menjadi sasaran operasinya. Ketujuh poin tersebut di antaranya:

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya dapat terbaca ,aupun angka yang diarahkan ke belakang sehingga terbaca suatu nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah menyerupai huruf digital.
3. TNKB yang ditempeli stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, yang menjadikannya seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat tidak sesuai ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB yang diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf dan angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamarkan oleh warna catnya sehingga sulit untuk dibaca.

Leave A Reply

Your email address will not be published.