Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Wapres ke-6 RI: Jangan Ada Lagi Ormas Coba-Coba, Semua Wajib Dukung

Oleh: Redaksi Bernas•25 Oktober 2017
Wapres ke-6 RI: Jangan Ada Lagi Ormas Coba-Coba, Semua Wajib Dukung
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas mendapat penolakan dari tiga partai politik, yakni PAN, Gerindra, dan PKS. Wakil..."

🗓️ Dipublikasikan pada 25 Oktober 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, Bernas.id ? Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas mendapat penolakan dari tiga partai politik, yakni PAN, Gerindra, dan PKS. Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno menyampaikan tidak ada yang mulus dalam berdemokrasi.

“Itu demokrasi tidak mungkin mulus, gagal itu risiko. Tapi kemarin berhasil kan sudah dibicarakan ngomong semua, akhirnya keputusan 3 (parpol) tidak setuju, yang lain 7 (parpol) setuju, selesai kan?” kata Try Sutrisno saat memberi kuliah umum tentang kebangsaan di kantor PARA Syndicate, Jakarta, Kamis (26/10/17). 

Ia menekankan semua pihak harus menghormati keputusan atas Perppu Ormas yang disahkan menjadi undang-undang.

Setelah diundangkan maka tidak boleh ada oposisi dalam parlemen.

“Sudah lewat diskusi dan lewat musyawarah, semua harus menjunjung keputusan itu Pancasila. Jangan setelah musyawarah menjadi oposisi, tidak benar itu ada istilah oposisi. Itu dikhawatirkan oposisi tidak ada dalam dunia Pancasila,” tegasnya.

Try Sutrisno meminta ormas tidak berlawanan dengan NKRI dan Pancasila setelah ada keputusan tersebut.

Seharusnya, seluruh pihak mendukung Perppu Ormas menjadi UU. 

“Setelah diterima, semua harus mendukung, jangan ada lagi ormas coba-coba, bibit-bibit anti-NKRI, apalagi menghancurkan NKRI dan Pancasila,” terang anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) ini. 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram