Berita Nasional Terpercaya

Simak! Suku Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Turun

0

JAKARTA, Bernas.id – Masyarakat yang memiliki usaha akan sedikit merasa senang. Pasalnya, suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan diturunkan pemerintah.

Darmin Nasution, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat dari yang semula sembilan persen menjadi tujuh persen pada 2018. Keputusan tersebut efektif dan berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

Selain menurunkan bunga KUR, pemerintah pun memutuskan untuk meningkatkan target porsi penyaluran KUR di sektor produksi seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, dan jasa produksi menjadi minimum sebesar 50 persen dari target total penyaluran Rp120 triliun.

?Penyaluran KUR harus terus didorong ke sektor produksi, agar program kredit dan pembiayaan dari pemerintah dengan suku bunga rendah ini dapat dinikmati oleh UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah),? papar Darmin, dalam rapat koordinasi di Jakarta, Jum?at (27/10/2017).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Komite Kebijakan pun akan mempersiapkan skema KUR khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR khusus, merupakan skema yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster.

Adapun plafon KUR khusus, ditetapkan sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp500 juta untuk setiap individu anggota kelompok. Nantinya, Komite Kebijakan akan menetapkan besaran plafon KUR tahun depan bagi setiap penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan.

Selain skema KUR khusus, Komite Kebijakan pun menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Adapun beberapa perubahan ketentuan tersebut antara lain, pengaturan plafon KUR mikro untuk sektor produksi maksimum Rp25 juta per musim tanam, atau satu siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon, dan KUR mikro untuk sektor non produksi memiliki total alokasi plafon sebesar Rp100 juta.

Selain itu, penambahan kelompok usaha sebagai calon penerima, skema KUR multisektor untuk mengakomodasi penyaluran agar lebih dari satu sektor ekonomi, sampai dengan penyaluran KUR yang diperbolehkan bersamaan dengan kepemilikan kartu kredit dan sistem resi gudang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.