Berita Nasional Terpercaya

Mari Menduga-duga Asal Pajak Alexis yang (Katanya) Sebesar 30M Rupiah

0

Bernas.id ? “Kalau tidak salah, 30 miliar rupiah per tahun,” kata Legal and Corporate Affair Alexis Group Lina Novita dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa (31/10). Hanya saja, Lina enggan mengungkapkan lebih lanjut dari mana hitungan pajak tersebut diperoleh. Namun secara ringkas bisa dinyatakan, pajak tersebut meliputi kewajiban dari usaha perhotelan, restoran, dan gerai pijat.

Menurut Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, UU No. 36 Tahun 2008, Penghasilan Kena Pajak adalah gross income (penghasilan kotor) dikurangi biaya yang dikeluarkan. Penghasilan kotor adalah seluruh hasil dari penjualan dari produk dan jasa Anda termasuk bunga uang yang diperoleh dari bank atau apa saja yang sifatnya penghasilan.

Kalau berdasarkan UU tersebut kita berhitung balik, jika pajak Rp.30 miliar rupiah adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) maka PKP bisa dinyatakan besaranya adalah RP 120M. Kemudian jika PKP diasumsikan sebesar 40% dari penghasilan kotor, maka setidaknya dalam setahun penghasilan kotor hotel tersebut bisa diasumsikan berjumlah minimal Rp.300 miliar rupiah. Wow! Jumlah yang luar biasa besar, bukan? Lantas, darimana omzet tersebut diperoleh?

Jumlah kamar hotel Alexis adalah 74 kamar, dengan tarif minimal 1 juta rupiah per malam. Jika tingkat hunian selalu penuh 100% setiap hari, maka pendapatan dari sewa hotel minimal 74 juta rupiah. Dalam setahun dengan asumsi yang sama, akan diperoleh pendapatan dalam kisaran 27 miliar rupiah. Kalaupun misalnya digandakan, omzet dari usaha perhotelan mencapai hingga 54 miliar rupiah. Masih sangat tidak relevan dengan jumlah penghasilan kotor per tahunnya.

Menurut laman penginapan.net, hotel Alexis juga menawarkan beberapa jasa lain: spa, pijat, karaoke, para penari (open table), dan lain-lain; dengan tarif beragam. Kisaran tarif yang disebutkan di laman tersebut adalah Rp 1,35 juta hingga Rp 2,5 juta. Sekali lagi, yang kalau diasumsikan seluruh penginap menggunakan jasa tersebut setiap hari selama setahun, diperoleh pendapatan total minimal Rp.67,5 miliar. Tetaplah jauh dari asumsi pendapatan kotor yang dihitung pajaknya.

So, darimana lagi sumber pendapatan Alexis hingga mampu membayar pajak ke pemda DKI Jakarta sebesar Rp.30 miliar? Sepertinya sulit melakukan dugaan lain. Belum ada sumber yang gamblang, serba gelap. Mungkin segelap bisnis yang dijalankan Alexis: halal atau haram? Legal atau ilegal?

 

Sumber:

www.jpnn.com

http://www.putra-putri-indonesia.com/perhitungan-pajak-penghasilan.html

penginapan.net

Leave A Reply

Your email address will not be published.