Berita Nasional Terpercaya

Pemanggilan Setya Novanto, Wabendum Golkar Setuju dengan KPK Soal Ini

0

JAKARTA, Bernas.id – Wakil Bendahara Umum Partai Golkar (Wabendum Golkar) Zulhendri Hasan mengungkapkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tidak harus melalui izin dari Presiden Joko Widodo.

“Saya orang yang satu perspektif dengan teman-teman di KPK yang menyatakan tidak perlu izin presiden,” ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/17).

Meski demikian, Zulhendri mengaku tidak mau menyalahkan pihak kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang menyatakan bahwa pemanggilan Setya Novanto harus mendapatkan izin Presiden.

“Tetapi saya tidak menyalahkan kalau ada yang berpikiran lain daripada teman-teman KPK,” imbuh Zulhendri.

Sebelumnya, Fredirch selalu menekankan bahwa kliennya boleh diperiksa KPK jika sudah ada izin dari Presiden. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam Pasal 245 ayat (1).

Pasal tersebut berbunyi, “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”.

Setya Novanto yang sebelumnya diperiksa saksi pun enggan memenuhi panggilan KPK dan sibuk dengan kegiatannya di masa reses. Lagi-lagi alasannya adalah belum ada izin dari Presiden. Sementara, hari ini Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya setelah ditetapkan pada Jumat (10/11/17) pekan lalu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.