Berita Nasional Terpercaya

Menduduki Jabatan Baru, Robert Pakpahan Diminta Dongkrak Pasar Properti

0

JAKARTA, Bernas.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi beberapa waktu resmi menyerahkan jabatannya kepada Robert Pakpahan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu.

Jabatan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, kini resmi diemban oleh Robert Pakpahan. Terkait jabatan baru tersebut, Head of Research and Consultancy Savills, Anton Sitorus menuturkan, dengan kepemimpinan Dirjen pajak yang baru diharapkan bisa mengangkat sektor properti. 

Pasalnya meskipun pasokan selalu bertambah, namun market dari sektor properti ini masih lemah.

“Kalau menurut saya harusnya pajak itu mendukung supaya market yang lagi melemah ini bisa didorong bukan sebaliknya,” tutur Anton di Jakarta.

Anton menambahkan, yang harus lebih diperhatikan adalah mengenai pajak penghasilan 22 (PPh22) dan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pasalnya kedua pajak tersebut masih banyak dikeluhkan oleh para pengembang properti.

“Maksudnya begini kalau marketnya normal regulasi pajak normal biasa. Harusnya kalau market lagi susah ada insentif-insentif bukan sebaliknya. Kalau sebaliknya kan seperti kemarin orang mengeluhkan penerapan pajak PPNBM kemudian ditambah lagi pajak PPH barang super mewah,” jelasnya.

Menurutnya, dalam kondisi market yang relatif normal pajak tersebut tidak terlalu bermasalah. Namun jika di tengah kondisi pasar yang melemah, tentunya peraturan pajak tersebut sangat memberatkan, karena dengan adanya aturan tersebut, masyarakat akan malas untuk mencari properti. 

Wajar saja jika berdasarkan hitungan aturan pajak yang saat ini diterapkan, untuk membeli properti seharga RP 10 Miliar, pembeli dipaksa untuk membayar pajak Rp 4 miliar.

“Misalnya kita beli barang mewah nih, kena PPN 10%, PPNBM 20% jadi 30%. ditambah bphtb 5% belum lagi PPH barang super mewah 5% lagi jadi 40%, bayangkan coba beli barang Rp 10 m tapi bayar pajaknya 4m itu kan sudah luar biasa,” imbuh Anton.

Oleh karena itu, untuk membuat pasar kembali bergairah, Anton berharap Dirjen pajak yang baru bisa memberikan kelonggaran untuk beberapa aturan. Dan tentunya dalam periode waktu tertentu yang sudah ditetapkan.

“Kalau saya boleh saran sebaiknya kalau marketnya lagi kaya begini beberapa aturan itu mungkin dilonggarin dulu dikasih dispensasi untuk sementara waktu ya. Kan bisa saja untuk sementara waktu enggak diterapkan misalnya begitu,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.