Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Susul Otto, Fredrich Yunadi Juga Ikut Tinggalkan Setnov

Oleh: Redaksi Bernas•7 Desember 2017
Susul Otto, Fredrich Yunadi Juga Ikut Tinggalkan Setnov
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Setelah kabar mundurnya Otto Hasibuan menjadi pengacara Setya Novanto, ternyata Fredrich Yunadi juga memutuskan mundur. Alasannya, ada pengacara lain yang akan..."

🗓️ Dipublikasikan pada 7 Desember 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, Bernas.id ? Setelah kabar mundurnya Otto Hasibuan menjadi pengacara Setya Novanto, ternyata Fredrich Yunadi juga memutuskan mundur. Alasannya, ada pengacara lain yang akan menangani Setya Novanto, yakni Maqdir Ismail.

“Sekarang yang masuk kan jadi kuasa hukum kan selain saya kan Pak Otto, saya yang ngajak, tahu-tahu sekarang kan masuk Maqdir. Kemarin kita bicara sama Pak SN (Setya Novanto) dengan adanya Maqdir.

Kita memberitahukan, 'Pak satu kapal kan nggak boleh 2 kapten, kalau 2 kapten, yang satu maunya kanan, yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelam,' kan gitu kan,” terang Fredrich Yunadi yang selama ini setia mendamping Setya Novanto, Jumat (8/12/17).

“Jadi saya bilang gimana, ya udah kalau begitu kita mundur, gitu aja,” kata Fredrich.

Ia mengaku tidak ada masalah dengan Novanto. Fedrich menambahkan, dia tetap menangani perkara terkait Setya Novanto di Bareskrim.

“Nggak ada masalah. Saya sama Pak SN nggak ada masalah,” tegas Fredrich.

Baca Juga Inilah Alasan Mengejutkan Otto Hasibuan Mundur

Sebelumnya, Otto Hasibuan yang baru sebulan menangani perkara Setya Novanto menyampaikan keputusannya untuk mundur tim kuasa hukum.

Otto menyebutkan tidak ada kata sepakat antara dirinya dengan Novanto terkait penanganan kasus yang membelit Ketua DPR RI itu.

“Dalam perjalanannya, di antara kami dengan Setya Novanto, saya melihat belum ada kesepakatan ya. Tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara,” jelas Otto di KPK, Jumat (8/12/17).

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram