Berita Nasional Terpercaya

Proses Pembelian Properti, Konsumen Banyak Keluhkan Soal Ini

0

JAKARTA, Bernas.id – Hingga kini konsumen masih saja ada yang kesulitan dalam melakukan proses pembelian sebuah properti. Kebanyakan konsumen sulit dalam mengurus pembelian properti yang sudah dibelinya

Hal tersebut berdasarkan banyak laporan pengaduan ke pihak terkait.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan pengaduan konsumen terkait properti menempati urutan kedua terbanyak setelah perbankan yang masuk ke lembaga tersebut. Sepanjang tahun lalu, total pengaduan yang terdata di YLKI mencapai 780 pengaduan.

Menurut Sularsi, selaku Peneliti YLKI, pengaduan dari konsumen terkait properti biasanya berhubungan dengan pembangunan dan pengelolaan rumah atau apartemen yang telah dibelinya dari pengembang. Rinciannya pembangunan 40%, pengelolaan 39%, dari 780 pengaduan.

Lebih lanjut Sularsi menjelaskan, ?pengaduan soal pembangunan biasanya terkait keterlambatan membangun rumah yang dibeli dan proses serah terima unit.? Hal ini juga berimbas pada keterlambatan penyerahan sertifikat dari pengembang ke konsumen.

“Ini masalah pada legalitas dari pengembang sehingga mengakibatkan pembangunan terlambat, seperti soal perizinan-perizinannya. Dengan adanya keterlambatan ini berimbas pada sertifikat strata title (apartemen), pertelaan (daftar rincian properti) enggak ada, PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) enggak ada, atau unit belum diterima konsumen,” ungkapnya.

Sementara di sektor lain, terkait dengan pengelolaan, konsumen umumnya mengeluhkan soal besaran iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS).

Dia menuturkan, dalam tiga tahun terakhir pengaduan terkait properti ini banyak berasal dari konsumen atau penghuni rumah susun (rusun). Biasanya dalam pengaduan ini, konsumen yang mengadu mewakili banyak penghuni lain di rusun tersebut.

Dipihak lain, Lana Winayanti selaku Dirjen Pembiayaan perumahan Kementerian PUPR, menghimbau kepada konsumen yang ingin membeli rumah subsidi hendaknya berhati-hati dalam melakukan akad kredit. Pembayaran seharusnya langsung ke rekening bank pengelola subsidi bukan ke pengembangnya. 

?DP itu berdasarkan akad kredit dengan pengembang, dan urusannya langsung dengan bank. Kita langsung meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, hak masyarakat dan penyaluran, Termasuk standar rumah layak huni,? tutup Lana.

Leave A Reply

Your email address will not be published.