Berita Nasional Terpercaya

Sidang Praperadilan, Ahli Sebut KPK Sudah Sesuai UU Tetapkan Setnov Jadi Tersangka

0

JAKARTA, Bernas.id – Mantan Hakim Agung, Komariah Sapardjaja menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh menetapkan tersangka di awal penyidikan. Hal itu juga disebutnya dibenarkan oleh undang-undang.

Komariah merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/17).

“Bahwa KPK sudah sesuai undang-undang dan proses sudah berjalan pada track-nya,” tegas Komariah.

Menurut Komariah, dalil yang diajukan pemohon praperadilan bahwa penetapan tersangka harus di akhir penyidikan, sama sekali tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum.  Penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka tidak melanggar asas ne bis in idem, seperti yang didalilkan pengacara Novanto dalam materi permohonan praperadilan.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran itu mengungkapkan  KPK sudah bisa menetapkan tersangka saat memiliki bukti permulaan yang cukup. Dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukti permulaan yang cukup diperoleh dalam tahap penyelidikan. Dengan demikian, saat perkara ditungkatkan ke tahap penyidikan, KPK sudah bisa menetapkan tersangka.

“Kita sudah menganut bahwa bukti dapat diperoleh dari mana pun. Bahkan bukti dari perkara lain boleh digunakan,” terangnya.

Diketahui Setya Novanto sudah kedua kalinya mengajukan praperadilan atas status tersangka yang diberikan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto memenangkan praperadilan yang pertama dan bebas dari status tersangka. Namun, KPK menetapkan kembali sebagai tersangka kasus tersebut dan segera menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12/17).

Leave A Reply

Your email address will not be published.