Berita Nasional Terpercaya

KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Paslon di 19 Daerah Ini

0

JAKARTA, Bernas.id ? Pilkada serentak 2018 bakal digelar di 171 daerah terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai 8 hingga 10 Januari 2018.

Namun, sampai hari terakhir pendaftaran ada 19 daerah yang memiliki calon tunggal. Fenomena ini menunjukkan keprihatinan ?pesta demokrasi? yang meredup.

“Berdasarkan data dari sistem pencalonan KPU hingga pukul 21.59 WIB, tercatat calon tunggal ada 19 daerah,” ungkap Komisioner KPU Ilham Saputra dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/18) malam.

Ilham menyebutkan daerah-daerah yang memiliki calon tunggal itu di antaranya Kabupaten Karanganyar, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Prabumulih, Kabupaten Purwakarta,  Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Tapin, , Kabupaten Sinjai hingga Kabupaten Mamasa.

KPU mengeluarkan surat edaran akan adanya perpanjangan pendaftaran kepada daerah-daerah dengan pasangan calon tunggal. KPU akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari, yakni 11-12 Januari 2018. Kemudian, pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPUD dimulai 14-16 Januari 2018.

“Agar mereka teman-teman bakal paslon yang belum mendapatkan dukungan atau kepada parpol bisa mendaftarkan kembali,” ujar Ilham.

Disayangkan jika pesta demokrasi ini hanya diikuti calon tunggal. Artinya, hak suara masyarakat tidak maksimal dan tidak bisa menentukan pilihan lain.

Leave A Reply

Your email address will not be published.