JAKARTA, Bernas.id ? Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto mengajukan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama). Firman Wijaya selaku pengacara Setya Novanto mengungkapkan kliennya akan membuka nama besar di kasus korupsi e-KTP.
“Ya nama (lebih) besar (dari dia). Saya tidak tahu yang dimaksud punya status sosial atau pengaruh tertentu, kita lihat saja nanti.
Proses akan membuktikan,” ungkap Firman Wijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/1/18).
“Tapi yang jelas saya melihat peran Pak Nov tidak dalam posisi yang sangat berpengaruh dalam ini. Karena tadi saya katakan soal penganggaran, perencanaaannya sudah dirancang jauh dan itu ada lembaganya, ada instansinya. Kami lihat siapa inisiator proyek e-KTP ini,” sambung Firman.
Menurutnya, harus dilihat dengan benar di mana posisi Setya Novanto saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Ia menjelaskan yang lebih berpengaruh sebenarnya adalah proses penganggaran, lembaga di mana proyek ini diusulkan, serta kebijakannya. Dipastikan ada kebijakan legislatif dan eksekutif di sana.
“Saya sebenarnya ingin mengatakan lebih jauh kalau Pak Nov kepentingan keadilannya, terkait nama-nama yang hilang itu. Ini yang harus dituntaskan, termasuk dalam sidang hari ini,” kata Firman.

