Berita Nasional Terpercaya

Fredrich dan Dokter Tersangka, KPK: Dari Penyelidikan Ada Rekayasa

0

JAKARTA, Bernas.id ? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan hasil dari pemeriksaan penyelidikan bahwa mantan pengacara Setya Novano, Fredrich Yunadi dan dokter di RS Permata Hijau Bimanesh Sutarjo melanggar aturan.

“Enggak boleh melanggar aturan kode hukum yang berlaku. Kalau dari penyelidikan, ternyata memang merekayasa. Jadi kita proses hukum lebih lanjut,” tegas Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/17).

KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan  dokter Bimanesh sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP. Atas penetapan itu, Frederich tengah mempertimbangkan upaya praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto oleh KPK. Pengacara Fredrich, Sapriyanto Erfa, masih mempertimbangkan peluang kemenangan melawan KPK di praperadilan.

Sementara, KPK berencana memanggil Fredrich terkait kasus tersebut pada Jumat (12/1/18). KPK berharap Fredrich kooperatif memenuhi panggilan KPK.

Leave A Reply

Your email address will not be published.