Berita Nasional Terpercaya

Alasan Partai Idaman Bakal Gugat KPU dan Bawaslu

0

JAKARTA, Bernas.id ? Partai Idaman yang dipimpin Rhoma Irama tidak menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu karena tidak meloloskan partainya dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2019.

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menyebutkan partainya tidak akan tinggal diam dengan kepuasan KPU dan Bawaslu. Pihaknya siap membawanya ke PTUN.

“Kami juga akan berusaha agar sampai ke PTUN,” ujarnya di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1/18).

Rhoma Irama menegaskan bahwa partainya menuntut keadilan seperti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai lama juga harus lolos verifikasi faktual untuk ikut Pemilu 2019. Dikatakan pedangdut senior itu bahwa keputusan MK itu sudah jelas untuk keadilan. Namun, KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan hal itu.

Dalam ajudikasi di Bawaslu, Partai Idaman menunjukan data bahwa partai lain juga memiliki masalah terkait ketidaklengkapan dokumen pada tahap verifikasi faktual. Rhoma menyebutkan KPU dan Bawaslu tetap meloloskan partai-partai tersebut. Partai Idaman berencana melaporkan KPU dan Bawaslu ke Dewan Penghormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Leave A Reply

Your email address will not be published.