Berita Nasional Terpercaya

Demi Catatan Sipil, Pemerintah Didesak PGI Konkretkan Penghayat Kepercayaan

0

JAKARTA, Bernas.id ? Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendorong pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi soal penghayat kepercayaan yang dicantumkan dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Penganut penghayat kepercayaan pun bisa memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang diakui Pemerintah Indonesia dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan. Pasalnya, selama ini kolom agama di e-KTP menjadi persoalan bagi warga penghayat kepercayaan.

“Setelah putusan MK, PGI menyatakan supaya pemerintah menindaklanjutinya dalam artian segera dikonkretkan,” ungkap Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom, Rabu (17/1/18).

Ia mengungkapkan pascaputusan MK, semestinya pemerintah segera membuat ketentuan teknis atau petunjuk pelaksanaan dalam mencantumkan status penghayat kepercayaan di e-KTP. Hal ini juga terkait dengan pemenuhan hak sipil seperti urusan perkawinan. Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan sah apabila telah dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing.

“Putusan itu kan legal harus diikuti implementasi oleh pemerintah dalam hal ini berarti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri karena e-KTP ini kan juga menyangkut juga soal perkawinan. Soalnya nanti implementasi di daerah bisa berbeda,” jelas Gomar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.