Berita Nasional Terpercaya

Waktu Singkat, Revisi UU MD3 Demi Langgengkan Jabatan

0

YOGYAKARTA, Bernas.id – Pakar Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Dr. W. Riawan Tjandra  S.H., M.Hum mengungkapkan revisi UU MD3 yang saat ini diajukan DPR RI saat ini  punya maksud tertentu. ?Perubahan di suatu akhir periode masa jabatan anggota DPR pasti punya maksud. Yang kebanyakan untuk melanggengkan jabatan yang dipegangnya,? ungkap Riawan dihubungi Bernas, Selasa (16/1).

Menurutnya, anggota DPR yang ada bersama ketua baru sebaiknya melakukan evaluasi menyeluruh terkait kinerja DPR termasuk membubarkan pansus angket KPK. ?Jadi dihindarkan untuk melakukan amandemen UU MD3 saat ini,? ujarnya.

Dosen di Fakultas Hukum itu menyampaikan sebaiknya revisi UU MD3 bisa dilakukan setelah pemilihan anggota DPR yang baru terpilih. Artinya, revisi bisa dilakukan sesudah pemilihan legislatif 2019 agar menghindari kepentingan jangka pendek pada pileg 2019.

?Sebaiknya sesudah pemilu legislatif saja sehingga nanti akan betul-betul bebas akan kepenting-kepentingan partikular maupun kepentingan jangka pendek. Apalagi untuk melanggengkan kekuasaan atau melanggengkan sebuah kepentingan elit-elit partai politik tertentu,? tegasnya.

Parpol Setuju

Wakil Ketua DPR Fraksi Demokrat Agus Hermato mengatakan penambahan jumlah pimpinan DPR melalui revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 merupakan kesepakatan fraksi-fraksi sehingga pimpinan DPR tidak ikut campur di dalamnya.

“Hal penting, komitmen menambah satu atau dua harus benar-benar disepakati fraksi-fraksi,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1).

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengaku setuju soal penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR melalui revisi UU MD3. Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sebagai partai pemenang pemilu seharusnya PDIP memiliki kursi pimpinan di DPR dan MPR.

?Saya setuju karena dari awal PDIP sebagai pemenang pemilu, pemenang pemilu kok enggak ada di pimpinan itu ya bagaimana ya,? ungkapnya di Jakarta, Selasa (16/1).

Zulkifli menegaskan bahwa penambahan kursi pimpinan harus proporsional. Artinya penambahan kursi tidak harus berlaku untuk seluruh fraksi. Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengaku pernah dihubungi PDIP dan dilobi agar ada kocok ulang pimpinan DPR. Hal ini menyusul sedang dibahasnya revisi terbatas UU MD3 tentang Penambahan Pimpinan DPR. PDIP pun dialokasikan akan mendapat satu kursi pimpinan.

Ia mengaku tak mempermasalahkan rencana penambahan pimpinan DPR. Sebab, hal itu sudah pernah dibahas sebelumnya dan sudah hampir mencapai kesepakatan. Hal itu boleh dilakukan asal tidak melanggar aturan perundang-undangan yang ada.

Sementara, Riawan Tjandra menilai PDIP yang yakin akan penambahan kursi pimpinan di DPR punya waktu terlalu singkat. ?Sudah terlalu pendek waktunya untuk nanti menuju pemilu legislatif. Ditangguhkan dulu saja dan semua kembali cooling down untuk menyiapkan pemilu berikutnya, mestinya begitu. Termasuk oleh PDIP,? katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.