Berita Nasional Terpercaya

Jangan Bayangkan Seperti DKI, Pilkada Serentak 2018 Hanya Satu Putaran

0

Bernas.id – Masih ingat pada suasana heboh Pemilihan Umum Kepala Daerah alias pilkada di DKI Jakarta tahun lalu? Saat itu ada 3 pasang calon gubernur dan wakilnya yang bertarung memperebutkan posisi. Pada putaran pertama, kandidat No.2 (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Djarot Syaiful Hidayat) mendapatkan suara rakyat sebesar 2.364.577 (42,99%), kandidat No.1 (Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno) mendapatkan suara sebanyak 2.197.333 (39,95%), sementara kandidat  ke-3 (Agus Harimurti Yodhoyono bersama Sylviana Murni) hanya memperoleh 937.955 (17,06%) suara.

Dari hasil tersebut, tampak jelas bahwa Ahok-Djarot mengungguli Anies-Sandi maupun Agus-Silvy. Namun ternyata, yang memperoleh suara terbanyak saat itu belum bisa ditetapkan sebagai pemenang. Pasalnya, diantara semua kandidat belum ada yang memperoleh suara lebih dari 50%. Maka sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2016, pilkada harus diulang kembali dalam putaran kedua. Barulah kemudian sebagai hasil akhirnya, Anies-Sandi menang dengan prosentase suara sebesar 57,96%:42,04% dibanding Ahok?Djarot.

Sistem pilkada sebagaimana berlaku di DKI Jakarta tersebut (berlangsung dua putaran) ternyata tidak berlaku untuk daerah lainnya. Pada pilkada serentak di daerah lain (termasuk yang akan berlangsung tanggal 27 Juni 2018 mendatang), Ketua KPU Arief Budiman menyatakan hanya akan berlangsung satu putaran. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi: Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

Dengan demikian, bisa dipastikan proses pemilihan kepala daerah yang akan datang menjadi lebih cepat. ?Asal itu (suara) yang paling besar,? demikian menurut Ketua KPK (Kamis, 11/1/2018) sebagaimana dikutip dari news.detik.com.

Leave A Reply

Your email address will not be published.