Berita Nasional Terpercaya

Zakat Profesi Sesuai Pendapat Para Ulama

0

Bernas.id – Seseorang yang sudah mendapatkan pekerjaan bisa berprofesi sebagai wiraswasta, konsultan, notaris, dokter, akuntan, pegawai negeri atau swasta. Dengan berbeda-beda profesi memiliki gaji pokok yang berbeda pula. Para pemilik status tersebut, wajib mengeluarkan zakat profesi dari gaji yang diperolehnya.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) apabila sudah mencapai nisab. Berbeda ketika penghasilan dari sumber pendapatan seperti pertanian, pertenakan dan perdagangan. Generasi terdahulu tidak banyak mengenal sumber pendapatan dari profesi. Namun bukan berarti pendapat hasil profesi terbebas dari zakat. Secara hakikat zakat adalah bagian dari golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada yang membutuhkan.

Terdapat dalam Surat Al Baqarah: 267 

?Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah adalah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.?  

Disampaikan pendapat ulama kapan saat pengeluaran zakat profesi dilakukan. Ada 3 pendapat:

1. Pendapat ulama As-Syafi?i dan Ahmad memberikan syarat haul, menghitung dari kekayaan yang didapat selama satu tahun;

2. Pendapat ulama Abu Hanafi, Malik dan Ulama Modern mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) dan dihitung dari awal dan akhir harta tersebut diperoleh, setelah masa satu tahun harta dijumlahkan sehingga wajib mengeluarkan zakatnya kalau sudah mencapai nisabnya;

3. Kemudian untuk pendapat ulama modern seperti Yusuf Qaradhawi tidak memberikan syarat akan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung waktu mendapatkan harta tersebut.

Ibadah zakat profesi merupakan sebuah keharusan yang harus ditunaikan sebagai penganut Agama Islam. Zakat merupakan sebagian dari rukun Islam. Kewajiban seorang muslim untuk menunaikan zakat profesi bertujuan untuk membangun solidaritas sosial antarmuslim. Khususnya umat muslim, zakat berguna untuk menyucikan hati dan harta. Jadi, tidak ada salahnya untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya untuk yang membutuhkan.

Jadi, kalian para pekerja profesi apapun profesinya, keluarkanlah zakat profesi Anda! Salurkan kepada yang membutuhkan melalui badan amal, zakat dan infak terdekat di kota Anda.

Leave A Reply

Your email address will not be published.