Berita Nasional Terpercaya

Ternyata 4 Hal Ini Berbeda di Antara KPR Syariah, KPR Bank Syariah, dan KPR Bank Konvensional!

0

Bernas.id – Sistem Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) adalah sistem yang dibuat oleh pemberi jasa keuangan untuk memudahkan pemerolehan rumah dengan sistem cicilan. Atas jasanya, lembaga keuangan ini tentu meminta balas jasa dengan cara-cara tertentu. Ada yang menaikkan harga di awal, memberi bunga tinggi setiap tahunnya, dan besaran-besaran lain yang bisa menjadi pendapatan pemberi jasa keuangan.

Jika tidak mampu melunasi sesuai kesepakatan, nasabah KPR bisa didenda, diberi surat peringatan, atau bahkan hingga disita rumahnya. Menurut aturan agama Islam, hal ini termasuk menyusahkan, bukan malah memudahkan, sehingga hukumnya menjadi haram. Oleh sebab itu, salah satu pemberi jasa keuangan, yakni bank syariah, ikut menawarkan jasa pemberian KPR bank syariah. Namun, nasabah meragukan sistem KPR bank syariah karena dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Perbedaan itu bisa dilihat dari aspek-aspek berikut ini:

1. Pihak yang bertransaksi;

Transaksi selalu melibatkan lebih dari satu pihak. Dalam KPR syariah, pihak yang berkepentingan hanya dua, yaitu pembeli dan developer atau pengembang rumah. Sementara menurut KPR bank syariah, ada tiga pihak yang meliputi dalam transaksi, yaitu pembeli, developer, dan bank. Sistem ini masih tidak ada yang diubah dari sistem KPR bank konvensional. Menurut KPR Syariah, skema yang benar adalah akad jual beli antara pengembang dengan pembeli. Jadi, pihak pengembang sebagai pemilik rumah dibayarkan uang cicilannya secara langsung oleh pembeli.

2. Barang Jaminan;

Rumah yang diperjualbelikan atau masih kredit tidak ikut dijadikan jaminan pada sistem KPR syariah. Sangat berbeda dengan sistem KPR bank syariah atau KPR bank konvensional, mereka tetap mengikutkan rumah kredit sebagai jaminan.

3. Sistem Denda;

Denda adalah besaran uang yang dikenakan pada pencicil KPR karena ketidakdisiplinan nasabah dalam membayar ataupun pelunasan dipercepat. Pengenaan denda ini dikatakan dzalim menurut Islam. Jika ada suatu sistem yang memberikan denda pada seseorang entah orang itu telat atau tak punya uang, tidak selayaknya denda diberikan. KPR syariah tahu hal itu. Apalagi, akad jual beli sudah dilakukan sejak awal, sehingga pembeli berhak untuk mendapatkan rumah sejak awal perjanjian. Jika ada denda, besaran itu tidak boleh dijadikan pendapatan.

4. BI checking.

Sebelum membeli, calon pembeli akan dicek terlebih dahulu melalui sistem BI checking. Itu yang terjadi dalam sistem bank konvensional. Jika mereka menemukan bahwa calon pembeli tidak pantas untuk membeli rumah karena alasan tertentu, maka pembelian rumah tidak dilakukan. Sistem ini tidak berlaku bagi sistem KPR syariah. Siapapun bisa melakukan KPR asalkan menerima akad jual-beli yang tertera di awal kontrak.

Empat hal ini merangkum sistem KPR syariah yang membedakan sistem KPR bank konvensional dengan KPR bank syariah yang belum sesuai ajaran Islam. Terjadi antara dua pihak, rumah bukan jaminan, tidak ada denda dan BI checking adalah sistem yang baik menuru syariah. Pintar-pintarlah berilmu sebelum berinvestasi agar investasi itu berjalan seperti yang diharapkan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.