Berita Nasional Terpercaya

Industri Pengolahan Susu Wajib Bermitra dengan Peternak Sapi Perah Lokal

0

JAKARTA, Bernas.id ? Kementerian Pertanian akan menindaktegas Industri Pengolahan Susu (IPS) yang tidak segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal. Sementara itu, tenggat waktu penyerahan proposal, yakni akhir Februari 2018.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP) Kementan, Fini Murfiani, menyampaikan hingga saat ini baru sekitar 8-10 IPS yang sudah menyerahkan proposal kemitraan.

“Banyak yang minta izin untuk menyerahkan hari Senin ini (19 Februari 2018),” terangnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/2/18).

Fini mengungkapkan sampai saat ini sudah cukup banyak IPS dan importir susu yang berkonsultasi kepada Kementan terkait proposal kemitraan dengan peternak lokal.

“Rencananya akan dilakukan sosialisasi hari Senin, 19 Februari 2018, mereka akan diberi tenggat sebelum akhir Februari untuk menyerahkan proposal kemitraan tersebut,” imbuhnya.

Aturan kemitraan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2017 beserta petunjuk teknisnya yang mewajibkan IPS bermitra dengan peternak sapi perah lokal. IPS juga diwajibkan melakukan kemitraan sejak ditandatanganinya perjanjian kemitraan yang dilengkapi proposal kemitraan.

“Yang diwajibkan melakukan kemitraan industri pengolahan susu dan importir,” kata Fani.

Ia mengungkapkan Kementan akan tetap mengedepankan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan agar sesuai dengan harapan pemerintah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.