Berita Nasional Terpercaya

Pengelolaan Tapera, Tahun Ini Iuran Tabungan Perumahan Belum Dapat Dilakukan

0

JAKARTA, Bernas.id – Mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), tahun ini pemerintah belum akan menarik iuran terkait pembiayaan tersebut. Pasalnya, saat ini pemerintah akan fokus pada kredibilitas Badan Pengelolaan Tapera selama 2 tahun ke depan sebelum menarik iuran Tapera.

Menurut Basuki Hadimuljono, selaku Menteri PUPR, dari UU Nomor 4/2016 soal Tapera telah diamanatkan bahwa sebelum Maret 2018, pembentukan badan pelaksananya harus dilakukan. 

Guna membentuk itu, Basuki menuturkan, diperlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Selain tentunya bapertarum dan asabri dilebur dulu menjadi BP tapera.

Lebih lanjut menteri Basuki mengatakan, saat ini RPP tengah dimintakan tandatangannya oleh para meteri terkait Tapera, sedangkan Perpres segera ditandatangani oleh Presiden.

?Sudah disampaikan, yang penting kami harus bentuk kredibilitas tapera dulu, tidak langsung berlaku untuk semua. Karena para pekerja ini kan sudah punya beban, tunjangan hari tua dan lainnya. Nanti kalau itu dibebankan sekarang kan orang belum tahu apa tapera,? jelas menteri Basuki, Senin (19/2/2018).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dilibatkan karena tapera ini juga mengumpulkan uang rakyat untuk perumahan. 

Adapun nantinya tanggung jawab BPP Tapera yang beroperasi adalah sebagai menerima iuran tapera. Pasalnya Tapera akan mewajibkan iuran pekerja hingga 3% dari gaji perbulan. 

Dengan komposisi dari penerima gaji 2,5% dan dari pemberi kerja 0,5%. Adapun nantinya  tanggung jawab BPP Tapera yang beroperasi adalah sebagai menerima iuran tapera.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menambahkan, sesuai dengan mandat UU, maka sekarang memang dalam proses membentuk kelembangaannya sehingga bisa berfungsi dalam rangka menciptakan suatu pembangunan perumahan terutama masyarakat berpenghasilan rendah, dan bagaimana pengelolaan kontribusi dari masyarakat terutama dari para pegawai baik yang dikelola oleh pegawai negeri sipil maupun yang non pegawai negeri sipil.

?Kita sedang meminta pada tim untuk melihat mandat dari UU itu dan sekarang proses untuk pembentukan untuk BP Tapera dan bagaimana mengalihkan dari lembaga lama termasuk status asetnya untuk masuk ke lembaga baru,? tutup menteri Sri Mulyani.

Leave A Reply

Your email address will not be published.