Berita Nasional Terpercaya

PPP Dorong Presiden Keluarkan Perppu Terkait UU MD3

0

JAKARTA,Bernas.id ? Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyatakan, PPP berharap Presiden Joko Widodo  keluarkan Perppu untuk mengganti ketentuan-ketentuan yang dianggap kontroversial  dalam UU MD3,

?Setelah itu DPR bisa merevisi kembali dengan g membuka ruang konsultasi publik seluas-luasnya secara bijak ” ujar Arsul di Gedung DPR RI, Rabu (21/2/2018).

Menurutnya, sekali pun Presiden Jokowi tidak meneken perubahan UU MD3 tidak akan menghalangi UU tersebut berlaku. Berdasarkan pasal 20 ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen, RUU yang sudah disetujui menjadi UU tetap berlaku setelah 30 hari.

?Persoalan utamanya bukan soal ditandatangani atau tidak oleh presiden. Justru yang jadi concern masyarakat luas kan seperti yang disampaikan PPP,” terangnya.

Terkait UU MD3, PPP memandang dua hal. Pertama, adanya pasal-pasal yang rumusan normanya tidak dan belum dikonsultasikan kepada publik padahal warga masyarakat berpotensi terkena dampaknya.

Kedua, adanya pasal penambahan pimpinan MPR yang melangar hak konstitusional anggota DPD dan menabrak Putusan MK Nomor 117/2009.

Leave A Reply

Your email address will not be published.