Berita Nasional Terpercaya

MA Ketok Palu Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan, Ini yang Kena Imbasnya

0

JAKARTA, Bernas.id – Mahkamah Agung (MA) mengetok palu, membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Aturan tersebut mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama. Sejak awal Januari 2017, biaya kepengurusan surat-surat kendaraan pun naik hingga 100 persen. Namun, MA mendapatkan gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 dari Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur, pada awal 2017. MA pun mengabulkan permohonan Noval.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa, atas nama Polri sama sekali tidak keberatan. Ia mengungkapkan biaya administrasi pengesahan STNK tersebut masuk kepada negara, bukan ke Polri.

“Jadi kalau menurut saya tidak masalah. Dana itu bukan punya Polri, tetapi masuk ke negara dalam hal ini Kementerian Keuangan,” kata Royke, Rabu (21/2/18).

Dengan demikian, Kementerian Keuangan pun akan terkena imbas jika penarikan biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dihapuskan. Hal ini disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama.

“Sebab, pengurusan STNK ini kan masuk dalam pendapatan negara bukan pajak dari sektor kendaraan bermotor. Jika penarikan biaya ini dicabut, pendapatan negara dari sektor ini akan berkurang,” kata Bayu, Kamis (22/2/18).

Bayu mengatakan untuk pelayanan, kepolisian tidak akan terpengaruh jika pemerintah benar-benar mencabut aturan ini. Ia mengaku selama ini pihaknya memang melayani pembayaran penarikan biaya pengesahan STNK. Namun, pembayaran tersebut langsung disalurkan ke kas negara.

“Untuk pelayanan, kami di lapangan tidak ada kendala karena aturan penarikan biaya ini tergolong baru. Aturan penarikan biaya pengesahan STNK baru dilakukan per tanggal 6 Januari 2017, jadi baru setahunan,” imbuhnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.