Berita Nasional Terpercaya

Wakil Ketua DPR: Kalau Pemerintah Kurang Sreg UU MD3, Keluarkan Perppu

0

JAKARTA, Bernas.id ? Presiden Joko Widodo belum juga menandatangani revisi UU MD3 yang disahkan DPR dalam sidang paripurna. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyampaikan Presiden seharusnya mengeluarkan Perppu jika tidak setuju dengan undang-undang tersebut.

“Menurut kami, apabila pemerintah kurang pas, kurang sreg, seyogianya ya pemerintah mengeluarkan perppu supaya semuanya bisa terselesaikan,” kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/2/18).

Meski Presiden Jokowi tidak menandatanganinya, UU MD3 otomatis akan sah berlaku. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 73 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UUD 1945. Kalau menolak UU MD3 itu maka Presiden perlu mengeluarkan Perppu.

“Memang sesuai dengan UU No 12 itu dinyatakan bahwa dalam waktu kurun 30 hari apabila tidak ditandatangani Presiden itu UU tetap berlaku. Karena memang sudah diputuskan di paripurna,” papar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Meski Presiden masih menimbang untuk menandatangani UU MD3, akan tetapi ia mengaku tidak terpikir mengeluarkan perppu atas UU tersebut. “Saya kira hal itu tidak akan sampai ke sana,” jelas Jokowi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/18). 

Leave A Reply

Your email address will not be published.