Berita Nasional Terpercaya

Kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua KPK Harus Punya Seni Ini

0

Bernas.id – Korupsi seolah menjadi hal yang biasa saja seperti kejahatan yang umum dilakukan para copet atau maling kendaraan bermotor di koran kriminal, padahal korupsi merupakan tidak kegiatan luar biasa, yang butuh penanganan khusus. Banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap koruptor, terutama calon kepala daerah menimbulkan kesan tindak korupsi tidak akan pernah habis di negeri ini.

Namun, pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tentang adanya 90 persen dari sebagian kepala daerah petahana peserta Pilkada Serentak 2018 diduga kuat korupsi dan akan jadi tersangka menjadi polemik tersendiri. Beberapa pihak menyebut pernyataan Ketua KPK itu menunjukkan ketidakmatangan penegak hukum.

Kritik terhadap Ketua KPK juga datang dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, pihak KPK kurang tepat mengumumkan potensi tersangka para calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

Seharusnya, lanjut Jimly, KPK mengumumkan status hukum calon kepala daerah pada saat sebelum atau setelah pilkada.

Bagi Jimly, penegak hukum harus mempunyai seni dalam menetakan tersangka calon kepala daerah agar tidak dianggap sebagai alat politik. “Menghindari penegakan hukum menjadi alat politik maka tunggu dulu, ini kan seni dalam menetapkan tersangka,” ujar Jimly.

Bila banyak calon kepala daerah yang dijerat pidana, menurut Jimly, justru itu menunjukkan pilkada sebagai simbol demokrasi Indonesia tidak akan berjalan. “Kalau ada 20 orang saja yang ditersangkakan, bisa bubar itu pilkada. Apalagi sekarang sudah enam dan mereka terus menjalankan prosedur pilkada karena tak bisa dibatalkan,” kata dia.

Jimly menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir bakal salah pilih calon kepada daerah yang akan menjadi tersangka karena jika calon kepala daerah tersebut akhirnya terpilih dan ditetapkan sebagai tersangka, wakilnya yang akan meneruskan jabatannya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.