Berita Nasional Terpercaya

Isu Pelengseran Mahyudin, Ketua MPR: Pimpinan Boleh Diganti Asal Mengundurkan Diri

0

PADANG, Bernas.id –  Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menanggapi isu pelengseran Wakil Ketua MPR RI Mahyudin. Menurutnya, Wakil Ketua MPR RI menjalankan jabatan sesuai amat undang-undang hingga akhir masa jabatan.

“Mereka boleh diganti asalkan pimpinan itu lebih dahulu mengundurkan diri. Hal ini jelas diatur dalam undang-undang,” tegasnya usai memberi motivasi kepada mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), di Padang, Kamis (22/3/18).

Lebih lanjut, ia menyampaikan penambahan tiga pimpinan MPR sesuai dengan amanat Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

“Kita hanya menjalankan amanat undang-undang dan rencananya pelantikan ketiga pimpinan baru itu akan segera dilakukan,” ungkapnya. 

Menurutnya, tiga pimpinan MPR yang akan dilantik adalah Ahmad Basarah dari PDIP, Ahmad Muzan dari Partai Gerindra, dan Muhaimin Iskandar dari PKB. “Kami akan lakukan pelantikan pada Senin (26/3) dalam rapat paripurna MPR RI pukul 13.00 WIB,” ujar Ketua Umum PAN itu.

Dikatakan Zulkifli, penambahan ketiga pimpinan itu murni karena perintah undang-undang sehingga akan dijalankan. Pihaknya telah melakukan rapat terkait persoalan ketiga nama pimpinan baru tersebut.

“Itu merupakan perintah UU MD3 yang menyebutkan pimpinan DPR RI ditambah satu orang dan pimpinan MPR RI ditambah menjadi tiga orang. Kami laksanakan amanat itu,” kata Zulkifli.

Leave A Reply

Your email address will not be published.