Berita Nasional Terpercaya

Tuntut Ganti Rugi Layak, Warga Kemadang Terdampak JJLS Hadap Pimpinan DPRD DIY

0

Bernas.id- Puluhan warga terdampak JJLS asal Kemandang, Tanjungsari, Gunungkidul mendatangi DPRD DIY Jumat (6/4) guna menuntut nominal ganti rugi pembebasan lahan yang dinilai jauh dari harga pasar. Mereka menganggap pihak apprasial dan BPN DIY tidak transparan terhadap penghitungan nominal ganti rugi.

Melalui kuasa hukum, warga menyerahkan empat surat kuasa kepada Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung yang terdiri dari surat kuasa  48 warga. Jumlah tersebut masih dapat bertambah sebanyak lebih dari 50 orang.

Kuasa Hukum warga terdampak JJLS, Ferry Octa Irawan mengatakan warga merasa dibohongi oleh nilai ganti rugi yang ditetapkan. “Harga ganti rugi jauh dari harga pasar. Yang ditetapkan Rp50.000-Rp100.000 per meter persegi, padahal harga pasar Rp300.000-Rp500.000 meter persegi,” kata Ferry.

Ferry mengatakan pada saat sosialisasi pembebasan lahan, warga tidak diperkenankan meminta penjelasan soal perhitungan ganti rugi. Selain itu, saat sosialisasi pengambilan ganti rugi dan disebutkan nominal ganti rugi, warga tidak boleh mengambil foto atau merekam perkataan pihak apprasial. 

“Warga tidak dijelaskan rincian penggantian kerugian mereka, hanya langsung dibebankan nominal. Warga yang tidak setuju diberi kesempatan menggugat 14 hari setelahnya, dengan biaya sendiri. Banyak warga tertekan karena itu,” kata Ferry.

Ketua DPRD DIY Yoeke Agung Indra Laksana mengatakan DPRD DIY perlu mengadakan rapat gabungan bersama komisi-komisi. Setelah itu, Yoeke berharap warga beserta instansi yang diundang semuanya hadir dalam pertemuan selanjutnya. “Forum seperti ini tidak bisa dilakukan hanya satu kali, sebelum mediasi warga harus membuat forum dengan instansi terkait juga,” kata Yoeke.

Ia mengatakan langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan setelah mediasi. Terkait kekhawatiran warga atas proses mediasi yang molor dan menyebabkan ombudsman nantinya tidak bisa masuk mengawal penyelidikan, Yoeke menetapkan target. “Kami usahakan sebelum tanggal 16, proses mediasi yang sebenarnya sudah terjadi,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto membenarkan hal tersebut. DPRD DIY membutuhkan penggalian informasi lebih lanjut dari Inspektorat DIY. “Kita juga butuh info apakah ada kesalahan penghitungan ganti rugi dari tim apprasial,” kata Eko. 

Dirinya menambahkan dinas terkait juga akan diundang seperti Dinas PU, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah, Ombudsman RI DIY dan Lembaga Ombudsman DIY. (Den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.