Berita Nasional Terpercaya

Berbagai Pihak Tolak Rencana Sepeda Motor Sah jadi Sarana Transportasi Umum

0

Bernas.id – Rencana revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang akan digulirkan DPR RI dengan Kemenhub RI menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dalam salah satu pasalnya, dimungkinkan menjadikan sepeda motor sebagai sarana transportasi umum. 

Di Provinsi DIY hal ini juga menjadi polemik. Beberapa pihak tidak menyetujui rencana pemerintah menjadikan sepeda motor sebagai sarana transportasi umum, yang selama ini memang belum diatur di UU tersebut.

“Saya menolak jika sepeda motor dijadikan sebagai angkutan umum karena sepeda motor beroda dua tidak menjamin keselamatan. Saya juga tidak setuju terkait dengan UU no. 2 tahun 2009 diubah karena undang-undang tersebut disetujui sudah sangat lama oleh pakar keselamatan untuk kepentingan keselamatan transportasi Indonesia,” ujar kerabat Kraton Jogja, KRT Purbokusumo (Acun Hadiwijoyo) yang juga Ketua Forum Otomotif Yogyakarta, Rabu (11/4/2018).

Ketua Organda DIY Agus Andrianto mengaku juga tidak setuju kendaaan roda dua dijadikan angkutan umum. Sebab UU no 22 tahun 2009 tidak pernah merekomendasikan sepeda motor menjadi angkutan umum, karena risiko kecelakaannya yang paling tinggi dibandingkan alat transportasi lain. 

“Oleh karena itu saya tidak setuju karena sangat membahayakan pengendara dan penumpang,” tegas Agus.

Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Lilik Wachid Budi Susilo mengaku, sebetulnya sepeda motor tidak bisa dijadikan angkutan umum, karena dua hal penting. Yang pertama kendaraan itu rentan kecelakaan, dan yang kedua, apabila terjadi kecelakaan, akibatnya bisa sangat fatal, karena tidak ada pelindung selain helm.

Lilik menerangkan, dalam ilmu transportasi ada dua faktor keselamatan, yakni active safety dan passive safety. Active savety adalah alat keamanan aktif seperti rem dalam kendaraan. sementara yang pasif adalah misalnya airbag dan sabuk pengaman pada mobil.

“Di mobil, jika ada kecelakaan tidak berakibat fatal, berbeda dengan motor, jika terjadi kecelakaan akan berakibat sangat frontal, oleh karena itu sepda motor ditinjau dari sisi safety tidak layak dijadikan angkutan umum,” terang dia.

Ia menambahkan, terkait bisnis, menurutnya orang yang menjadi pengemudi angkutan umum sepeda motor lebih susah untuk survive dari sisi ekonomi. Mereka sangat tergantung dengan keberadaan aplikasi ojek online. 

“Sebenarnya yang untung secara finansial adalah aplikasi dan perusahaannya, sedangkan para driver harus menanggung risiko secara finansial dan keselamatan,” katanya. (Den) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.