Berita Nasional Terpercaya

Mediasi Gagal, Pedagang Segera Gugat PT KAI dan Pemkot Jogja

0

Bernas.id – Mediasi antara pedagang Pasar Kembang, PT KAI dan Pemkot Jogja dinyatakan gagal. PT KAI bersikukuh bahwa penertiban asset pada Juni 2017 sudah sesuai prosedur hukum. Di samping itu, PT KAI menolak memberi kompensasi ganti rugi.

Kuasa Hukum Tergugat I (PT KAI), Elna Febi Astuti, mengatakan sejak mediasi pertama, PT KAI telah menyatakan tidak akan memberi kompensasi ganti rugi kepada para pedagang.

“Karena PT KAI menyatakan proses penertiban aset pada Juni 2017 sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutur Elna, Kamis (12/4/2018).

Mengenai gugatan pedagang yang menyatakan bahwa proses penggusuran tidak dilakukan dengan sosialisasi, Elna mengatakan hal tersebut akan terjawab di persidangan pertama. “Soal itu nanti saja dijawab di hasil persidangan, kami siap maju ke persidangan karena sudah sesuai prosedur,” kata Elna.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kembang, Rudi Tri Purnama mengatakan sebenarnya para pedagang menyetujui proses pembangunan yang dilakukan PT KAI. Namun proses penggusuran dirasa janggal. “Kami sudah itikad baik mengadakan mediasi kekeluargaan, tapi ternyata gagal total. PT KAI tetap bersikukuh, kami juga bisa bersikukuh, siap ke pengadilan,” ujar Rudi.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kembang, Yogi Zul Fadhli, mengatakan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan gugatan akan segera diatur. “Belum tau kapan jadwalnya, akan segera kami proses,” kata Yogi. (Den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.