Berita Nasional Terpercaya

Menteri Lingkungan Hidup Bantah Biaya SVLK yang Ditanggung Petani Tinggi

0

Bernas.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membantah proses pengurusan sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dinilai terlalu panjang dan menimbulkan biaya tinggi bagi beberapa pelaku bisnis kayu termasuk petani. Pasalnya, biaya pengurusan sertifikat ditanggung oleh APBN selama dua tahun terakhir.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya membantah biaya pengurusan sertifikat SVLK yang mencapai Rp20 juta untuk 2 tahun memberatkan petani. Dia mengatakan SVLK sebenarnya dikeluarkan untuk pelaku industri. 

“Nggak bener itu, kalau mahal laporin aja ke kementerian. SVLK itu buat industri. Kalau petani kan logikanya dia nanam sendiri jadi enggak mungkin nyolong dari hutan,” kata Siti di sela acara 3rd Asia Pacific Rainforest Summit di Alana Hotel Yogyakarta, Selasa (24/4/2018).

Siti menambahkan terkait keluhan para petani tersebut, pihak kementerian sudah melakukan pembahasan yang cukup panjang. Siti menegaskan secepatnya kementerian yang dipimpinnya akan memeriksa biaya sertifikat SVLK yang ditanggung petani. 

“Karena pada dasarnya biaya sertifikat sudah ditanggung APBN pada 2015 sampai 2016. Jadi kalau petani dibebankan biaya mahal itu tidak benar,” kata Siti. 

Seperti yang telah diketahui, implementasi aksi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) di Uni Eropa (UE) sejak 1 April 2016 membuat para negara anggota UE meminta semua produk kayu dan timber yang diekspor dari Indonesia ke UE memiliki sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). SVLK merupakan sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Sementara itu rencana FLEGT UE didesain untuk melawan illegal logging dan meningkatkan manajemen hutan di seluruh dunia. (Den)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.