Berita Nasional Terpercaya

Joki Ujian Masuk PTN Jogja Tertangkap Basah

0

Bernas.id–Polsek Bulaksumur, Depok, Sleman berhasil menangkap joki ujian Tes Potensi Akademik (TPA) Pascasarjana di sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di DIY. Pelaku tertangkap basah karena identitasnya tidak sesuai dengan aslinya.

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi menerangkan seorang pelaku perjokian yakni Frienki E., 32, warga Kota Bengkulu tertangkap basah saat mengerjakan soal ujian pada Jumat (19/5) lalu. Pengawas ujian TPA mencurigai pelaku lantaran identitas foto peserta ujian, dengan pelaku terlihat berbeda.

“Berawal saat mengikuti TPA Pascasarjana. dan pengawas mengetahui ada kejanggapan, saat dilihat kok ternyata beda antara foto peserta dan yang ikut ujian, dan pihak PTN  lapor kami dilanjutkan penangkapan saat di ruang ujian,” kata Suhardi kepada wartawan, Senin (21/5).

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian ditangkap seorang lagi yang berperan sebagai pemalsu indentitas. Pelaku yang ditangkap yakni Yohanis Moat, 22, seorang mahasiswa warga NTT. Bersama dengan pelaku diamankan juga sebuah printer yang digunakan untuk mencetak dokumen dan identitas palsu.

“Berdasarkan pengakuan, pelaku dibayar Rp1,5 dari seorang perantara. Dan menurut  pengakuan pula, dari perantara ke joki belum dapat uang. Bayaran untuk joki baru akan diberikan setelah hasil tes keluar. Namun bayaran tak jadi diberikan karena keburu tertangkap,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Tito Satria mengatakan modus yang dilakukan oleh pelaku adalah menjadi joki melalui seorang perantara. Pelaku pun tidak mengenal bakal calon mahasiswa yang ia gantikan untuk mengerjakan soal ujian tersebut.

“Ini lewat perantara, sementara tidak ada keterlibatan dari pihak PTN,” kata dia.

Di sisi lain berdasarkan pengakuan pelaku, dari seorang perantara itu sepanjang 2018 ini dia telah lima kali melakukan aksi perjokian. Dan baru sekali ini tertangkap basah. Akibatnya kedua pelaku ini pun terancam hukuman penjara.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman empat tahun penjara dan Pasal 263  tentang pemalsuan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara,” tandas Tito. (Den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.