Berita Nasional Terpercaya

Perwal Disiapkan Untuk Pencegahan Korupsi Terintegrasi

0

Bernas.id – Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang kemudian diatur melalui Peraturan Walikota (perwal) Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2018. Ini sebagai salah satu upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

?Ada beberapa peraturan yang ditetapkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, salah satunya adalah aturan terkait rencana aksi pencegahan korupsi ini,? ujar Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Sabtu (14/7).

Heroe berpendapat, akan ada berbagai program yang akan menjadi bagian dari pelaksanaan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi tersebut merupakan hasil pemetaan terhadap beberapa permasalahan dalam jalannya pemerintahan. Ini mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, manajemen sumber daya manusia hingga pemanfaatan teknologi informasi.

Peraturan walikota itu menurut Heroe akan mengatur program rencana aksi pencegahan korupsi yang akan dilakukan selama dua tahun yaitu pada 2018 dan 2019.

Program pencegahan korupsi yang selesai disusun pada tahun ini ditargetkan dapat diimplementasikan pada 2019 dan tahun-tahun selanjutnya.

Berdasarkan hasil pemetaan, berbagai permasalahan yang muncul dan masuk dalam program pencegahan korupsi di antaranya pada saat perencanaan dan penganggaran yang disebabkan belum terintegrasinya sistem informasi manajemen perencaaan dengan sistem informasi manajemen penganggaran.

Atas permasalahan tersebut, maka disusun rencana aksi untuk mengintegrasikan kedua sistem informasi manajemen tersebut yang diharapkan dalam diselesaikan pada akhir 2018 untuk kemudian disosialisasikan dan diujicobakan pada awal 2019.

Terkait bidang penanaman modal dan perizinan, diketahui terdapat permasalahan pada belum semua jenis pengajuan perizinan dan non perizinan dapat dilayani secara online sehingga perlu adanya pengembangan aplikasi online untuk semua jenis perizinan dan non perizinan.

Sementara itu, pada bidang aset daerah diketahui adanya permasalahan belum terintegrasinya sistem informasi manajemen aset daerah dengan sistem di perangkat daerah sehingga perlu dilakukan penyempuraan supaya data aset antara perangkat daerah dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terintergasi.

Pemerintah juga akan melakukan integrasi sistem informasi manajemen keuangan yang meliputi e-planning, e-budgeting, e-procurement, dan e-monitoring.

Meski begitu, dalam pengembangan teknologi aplikasi, pemerintah daerah masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia yang berkualifikasi teknologi informasi.

?Kami juga tetap membutuhkan dukungan dari keberadaan justice collaborator dan agen-agen perubahan yang sudah dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,? pungkasnya. (Den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.