Berita Nasional Terpercaya

Nasdem Ngotot Kelima Bacaleg yang Dicoret Penuhi Syarat

0

Bernas.id – Sidang Ajudikasi terkait sengketa bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) digelar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Senin (20/8). Partai Nasdem ngotot agar kelima bacalegnya yang dicoret KPU DIY untuk dimasukkan lagi dalam daftar caleg.

Sekertaris DPW Partai Nasdem DIY Aulia Reza Bastian yang datang bersama Kuasa Hukum Partai Nasdem E. Kuswandi meminta majelis sidang untuk menerima keberatan mereka atas keputusan KPU DIY yang mencoret kelima bacaleg Nasdem. Aturan syarat Bacaleg pada Peraturan KPU No.20/2018 katanya, bertentangan dengan UU No.7/2017 tentang Pemilu KPU.

“Derajat UU No.7/2017 lebih tinggi daripada PerKPU. Kami meminta agar KPU memasukkan kelima bacaleg kami diputuskan memenuhi syarat sebagai bacaleg,” katanya saat sidang.

Kuswandi menjelaskan kelima bacaleg yang dicoret KPU berasal dari beberapa daerah pemilihan (Dapil). Claudia Juliana Sitepu Dapil 1 DIY, 
Rusnawan Agung Wijaya Dapil 2 DIY, Deni Setiawan Dapil 3 DIY, Rio Waluwa Dapil 4 DIY dan Woro Suci Andari dari Dapil 5 DIY.

Diakuinya, persyaratan yang diajukan kelima bacaleg tersebut bukan tidak lengkap. Ada kelalaian yang dilakukan bacaleg namun hal itu sudah dipenuhi sebelum batas akhir penutupan perbaikan dilakukan. Dia menyontohkan, untuk Bacaleg Claudia dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak menyerahkan surat pernah di pidana dari Pengadilan. Padahal sesuai UU, bacaleg tersebut sudah melampirkan surat pernyataan bermaterai jika yang bersangkutan tidak pernah tersangkut kasus hukum apalagi dipidana.

Berbeda dengan Claudia, Rusnawan Agung lalai memberikan dan memasukkan foto copy ijazah yang belum dilegalisir ke dalam sistem informasi partai politik (sipol). Yang dimasukkan saat itu bukan foto copy ijazah yang dilegalisir. 

“Sudah diajukan lagi sebelum tanggal penutupan, masa hanya kurang satu syarat saja dinyatakan TMS?” katanya.

Dirinya berharap, Bawaslu DIY  bisa memberikan keputusan yang adil terkait keberatan Partai Nasdem terhadap keputusan KPU DIY itu. 

“Yang jelas seluruh persyaratan sudah ada sebelum batas waktu penutupan,” katanya.

Dalam sidang Ajudikasi tersebut sempat terjadi perdebatan karena permohon Parti Nasdem mengubah substansi permohonan. Partai Nasdem menambahkan argumentasi dan pertentangan antara Peraturan KPU No.20/2018 dengan UU No.7/2017. 

“Ini tidak sesuai dengan yang sebelumnya diserahkan ke Bawaslu. Padahal sudah diregister,” tegas pimpinan sidang, Sri Werdiningsih.

Atas perubahan substansi permohonan tersebut, Komisioner KPU DIY Siti Ghoniyatun dan Guno Tri Tjahjoko, yang datang bersama Kabag Hukum Sigit Purwadi dan Kasubbag Umum Dewantoputra Adhipermana, meminta majelis sidang untuk memberikan waktu mengubah jawaban terkait permohonan tersebut. 

“Karena substansi permohonan berubah, ada pertentangan aturan, kami minta waktu untuk melakukan perubahan,” kata Ghoniyatun.

Namun Werdiningsih akhirnya tetap melanjutkan persidangan. Sidang ajudikasi selanjutnya akan digelar pada Kamis (23/8) dengan agenda pembuktian.

“Sebenarnya hari ini ada sidang putusan terkait gugatan dari PPP, namun pelaksanaannya ditunda besok,” tandasnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.