Berita Nasional Terpercaya

Polda DIY Musnahkan 1150 Plastik Lapen

0

Bernas.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah 1150 plastik minuman beralkohol/oplosan (lapen) yang tidak memenuhi izin standar keamanan pangan. Barang bukti 1150 plastik ini merupakan hasil sitaan dari bulan Mei 2018 sebelum Ramadan, halaman belakang Direskrimsus Polda DIY, Selasa 4 September 2018.  

Direktur Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengatakan bahwa barang bukti berupa 1150 plastik minuman beralkohol ini kalau di Yogyakarta bernama Lapen (Langsung Pening). ?Minuman ini adalah campuran dari berbagai macam kandungan, ada alkohol, jamu, lalu ada dicampur sejenis obat serta ada zat kimianya juga. Minuman ini sebenarnya berbahaya bagi kesehatan kita sehingga kami kenakan kepada tersangka, yaitu pelanggaran terhadap undang-undang pangan,? jelasnya Kombes Pol Gatot ketika memberi sambutan sebelum pemusnahan barang bukti.

?Di Yogyakarta ini, cukup banyak yang produksi sejenis Lapen dan korban sudah banyak. ?Kalau oplosan alkoholnya semakin banyak, nanti kemungkinan dampaknya juga banyak. Kalau kemudian oplosannya ditambahi oleh zat-zat yang lain, misalnya campuran obat nyamuk, dicampur juga dengan minyak tanah. Ini tentu akan berakibat fatal, fatal bisa mengakibatkan orang meninggal dunia,? ujarnya.

Kombes Pol Gatot menyebut bahwa pemusnahan barang bukti 1150 plastik lapen ini merupakan bentuk pencegahan sekaligus penindakan terhadap beredarnya minuman-minuman oplosan yang termasuk dalam kategori berbahaya. ?Hari ini kita lakukan pemusnahan sesuai dengan petunjuk dari jaksa sekaligus mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri,? katanya.

Tersangka yang diamankan polisi, yaitu berinisial EP dan SP yang berdomisili di Jogoyudan. Keduanya diduga melanggar Pasal 140 dan Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pangan Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp.4000.000.000 (Empat Milyar Rupiah). Pemusnahan 1150 plastik minuman berisi lapen ini disaksikan oleh perwakilan Kejati DIY, perwakilan Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan perwakilan Pengadilan Negeri Sleman. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.