Berita Nasional Terpercaya

Tindaklanjuti Kasus Pelecehan Seksual UGM, Ombudsman RI Mulai Kumpulkan Informasi

0

Bernas.id- Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta mendatangi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol), Universitas Gadjah Mada (UGM) guna mengumpulkan dokumen, informasi, dan keterangan terkait kasus pelecehan seksual. Bahan-bahan tersebut akan digunakan sebagai pijakan analisis untuk membuat rekomendasi akhir untuk penyelesaian kasus tersebut.

Nugroho Adrianto, Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI perwakilan DIY mengatakan bahwa pertemuan ini dalam rangka merespon persoalan yang terkait dengan dugaan terjadinya pelecehan seksual dalam pelaksanaan KKN di Pulau Seram.

“Hasilnya pertemuan, sifatnya masih meminta keterangan, informasinya, dan dokumen. Jadi, kami memperoleh informasi, keterangan, dan dokumen yang tentu kami sangat butuhkan untuk bahan analisis lebih lanjut menyikapi adanya peristiwa ini,” kata Nugroho di depan kantor dekan Fisipol UGM, Rabu siang, 21 November 2018.

Untuk materi yang diperoleh dalam pertemuan dengan Fisipol UGM, Nugroho menjawab tidak bisa menyampaikan hasilnya ke media. “Kami mohon maaf karena sifatnya masih pemeriksaan, jadi belum bisa disampaikan ke rekan-rekan media karena masih menjadi bahan analisis kami lebih lanjut. Nanti pada saatnya, setelah kami membuat kesimpulan akhir tentu bisa kami informasikan ke rekan-rekan media,” tuturnya.

Namun, Nugroho mengiyakan salah satunya mengumpulkan informasi tentang kronologi. “Ya salah satunya mencari tentang kronologi. Bahan, keterangan dokumen yang kami dapatkan pagi ini menjadi bahan yang sangat penting untuk bahan pemeriksaan dan analisis lebih lanjut untuk Ombudsman bisa membuat kesimpulan yang komprehensif dan objektif terhadap peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Terkait penyelidikan Fakultas Teknik besok, Nugroho menjawab sudah ada dalam agenda perencanaan yang sudah dijadwalkan di tim Ombudsman RI. “Besok ada pertemuan di Fakultas Teknik, jam 1 siang. Prinsipnya, kami masih dalam pengumpulan keterangan, informasi, dan dokumen, terkait peristiwa ini,” jelasnya.

Sedangkan, Cornelia Natasya, Humas Agni menjelaskan bahwa pada tanggal 19 November 2018 di Yayasan Rifka Anisa, Agni dan peer group yang mendampingi Agni sudah dimintai keterangan Polda Maluku. “Polda DIY turut mengantarkan Polda Maluku, kemudian dari pihak Mbak Popi selaku wakil dekan juga sudah dimintai keterangan di Polda DIY di hari yang sama, tapi lebih awal beberapa jam,” kelasnya.

Dalam pengumpulan data dan penyelidikan, menurut Natasya, Agni sudah bertemu Rektor, Polda Maluku. “Jadi, yang mengambil informasi itu dari Polda Maluku,” ujarnya.

Natasya pun mengatakan bahwa keadaan Agni masih cukup lelah setelah pengumpulan data dan penyelidikan karena pertanyaannya cukup banyak dan berlangsung kalau dari siang hari sekitar pukul 2 siang sampai 2 malam pada hari Senin 19 November 2019.

“Sebagaimana tuntutan yang sudah dijelaskan sebelumnya, tuntutan penyintas minta untuk pelakunya sendiri, yaitu DO dengan catatan buruk tapi kemudian tidak hanya itu, kami menginginkan bersama-sama bahwa UGM punya aturan yang jelas soal kekerasan dan pelecehan seksual. Jadi tidak hanya untuk kasus Agni saja,” bebernya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.