Berita Nasional Terpercaya

IPW Apresiasi Polda Banten Kerja Cepat Usut Pungli Korban Tsunami

0

Bernas.id – Kerja cepat Polres Serang dan Polda Banten dalam mengusut kasus pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban tewas dalam bencana tsunami Selat Sunda patut mendapat apresiasi.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus pungli itu oleh Polda Banten adalah wujud sikap tanggap jajaran kepolisian dalam menyikapi rasa keadilan masyarakat, terutama rasa keadilan korban bandana alam tsunami. Sangatlah ironis, di tengah kesedihan yang mendalam atas kematian keluarganya akibat tsunami, ada oknum rumah sakit dan pihak swasta yang memanfaatkan situasi, dengan melakukan pungli hingga jutaan rupiah. 

“Sementara di sisi lain, masyarakat luas berlomba lomba memberikan bantuan untuk meringankan penderitaan para korban. Untunglah Polres Serang dan Polda Banten bekerja cepat menangkap para tersangka hingga aksi biadab itu bisa dihentikan dan keresahan keluarga korban tidak melebar,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bernas.id, Sabtu (29/12/2018).

Neta mengungkapkan, para tersangka tersebut sepertinya sulit berkelit. Sebab dari sejumlah dokumen yang ditemukan dan diperiksa polisi, ada kwitansi yang tidak resmi yang dikeluarkan oleh oknum rumah sakit dan oknum itu bekerja sama dengan karyawan dari sebuah CV. “Dengan bukti-bukti ini, polisi makin mudah menjerat kejahatan yang mereka lakukan dalam melakukan pungli kepada keluarga korban,” tambahnya.

Setelah Polda Banten menetapkannya sebagai tersangka, IPW mendesak, semua keluarga korban yang sudah dipungli, agar dengan segera mengembalikan uang tersebut. “Pihak rumah sakit harus bertanggung jawab. Sebab semua ini terjadi akibat ulah karyawannya yang lepas kontrol,” katanya.

Dikatakan Neta, belajar dari kasus di Banten ini, dikemudian hari jika terjadi bencana alam khususnya untuk Tim Saber Anti Pungli yang dikomandoi oleh Polri sudah saatnya bekerja ekstra, untuk memantau agar korban dan keluarga korban tidak menjadi korban pungli oleh orang-orang tak bertanggungjawab. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.