Berita Nasional Terpercaya

Empat Pelaku Klitih di Sleman Diringkus Polisi

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Unit Reskrim Polsek Ngaglik Sariharjo Sleman dan tim Progo Sakti, Diskrimum Polda DIY berhasil meringkus 4 tersangka pelaku penganiayaan di jalanan (klitih) terhadap dua korbannya berinisial SS (17) warga Godean dan RF (17) warga Bausasran yang masih berstatus pelajar pada Kamis malam (3/1/19). Para korban mengalami luka di punggung dan tangan dan kini masih dirawat di rumah sakit.

Keempat tersangka berinisial GO (19) warga Turi Sleman sebagai eksekutor, RS (16) warga Condongcatur Sleman, AJ (17) warga Sinduharjo Ngaglik Sleman, dan ABR (17) Warga Tersebut, Gunungkidul. GO sebelum melakukan aksi klitih terlebih dahulu meminum minuman keras dan mengonsumsi pil koplo.

Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto menjelaskan kronologi kejadian pada malam tanggal 29 Desember 2018, keempat tersangka melakukan 5 kali peristiwa dugaan tindakan pidana. “Satu malam para tersangka melakukan 5 kali peristiwa pidana. 4 sudah ada Laporan Polisi, 1 belum ada Laporan Polisi,” katanya di Polsek Ngaglik, Jumat sore 4 Januari 2019.

“Kejadian pertama terjadi di Mlati, lalu mereka berkumpul di Jalan Damai di rumah salah satu pelaku dan sudah ada kawan-kawannya yang berjumlah 11 orang. Kemudian, keempatnya melakukan aksi lagi di Jalan Kapten Hariyadi dekat jembatan Sungai Boyong, lalu di Kamdanen, Mudal. Setelahnya, beraksi lagi di Pendowoharjo sekitar Jejamuran,” bebernya.

Para tersangka menggunakan senjata tajam berupa clurit. “Anak-anak ini pelaku utamanya sudah cukup umur, 19 tahun. Kita lakukan penahanan. Sedangkan yang di bawah umur akan kita titipkan di PSBR (Panti Sosial Bina Remaja-red),” ujarnya.

Dari 5 TKP,  AKBP Yuliyanto mengatakan satu orang sebagai pembacok inisial GO dengan joki yang bergantian dan tidak ada barang yang diambil. “Keempat tersangka akan diproses dengan empat Laporan Polisi secara bergiliran,” ujarnya.

“Masih ada Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SP (19). Akan kita cari sampai tertangkap,” tukasnya.

Sedangkan, Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah, SH, SIK menceritakan bahwa keempat tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. “Kita sudah bekerjasama dengan Polsek di mana ada kejadian untuk bersama-sama melakukan penyelidikannya,” ujarnya.

“Kalau dilihat secara global, mereka (keempat tersangka-red) melakukan tanpa motif. Ada satu residivis. Ada yang broken home. Mereka tinggal dengan saudara tanpa orangtuanya,” tambahnya.

Kapolres Sleman mengatakan bahwa keempatnya hanya bermotif ingin melukai saja dan para tersangka sudah tidak ada yang sekolah sehingga lingkungan perlu mewaspadai jika di lingkungannya ada indikasi anak putus sekolah apa pun penyebabnya dan terindikasi perilaku nakal.

Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dan Undang-undang Darurat dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.