Resto di Condongcatur Sleman Dibobol Maling
SLEMAN, BERNAS ID- Polres Sleman mengekpos pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial A (33), warga Mlati Sleman yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019 sekira pukul 21.00 WiB di tempat parkir belakang sebuah mall di kawasan Sinduadi Mlati Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo menceritakan awal mula kejadian, sejak tanggal 1 Agustus 2018, Resto TAN LUCH & BAR, Jl Rajawali Raya No.26 Condongcatur Depok Sleman sudah tidak buka dengan barang-barang yang masih tersimpan di dalam resto. Pemilik resto selalu mengecek setiap minggunya.
“Terakhir kali dicek pada hari Rabu 26 Desember 2018 sekira jam 22.00 WIB, barang-barang masih berada di dalam resto serta pintu dan jendela dalam keadaan terkunci semua,” terangnya ketika konferensi pers di depan lobi Polres Sleman, Selasa 8 Januari 2019.
Namun, pada hari Jumat, 28 Desember 2018 sekira jam 13.00 WIB, lanjut AKP Anggaito, korban datang ke resto untuk mengecek dan mendapati pintu samping dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci serta kayu untuk mengunci patah. Selanjutnya korban dan saksi mengecek ke dalam resto mendapati barang-barang sudah tidak ada/hilang.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sleman pada Sabtu 29 Desember 2018. Selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan penangkapan,” imbuhnya.
AKP Anggaito, korban atau pelapor mengalami total kerugian kurang lebih Rp166.050.000 (seratus enam puluh enam juta lima puluh ribu rupiah). Untuk modus, pelaku memperdaya 3 (tiga) orang rekannya untuk membawa dan mengangkut barang yang berada di dalam resto yang diakui milik si pelaku. Selanjutnya, diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih yang kini menjadi daftar pencarian barang dan beberapa barang curian disimpan di daerah Sinduadi Mlati Sleman dan sebagian sudah dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
AKP Anggaito menyebut pasal 363 KUHPidana akan digunakan untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa:
4 (empat) buah speaker merek I-Line wama hitam.
2 (dua) buah speaker merek Thomp warna hitam.
3 (tiga) buah ampliher merk I-Line warna hitam.
2 (dua) buah mixer ampliher merek Ashly warna hitam silver.
1 (satu) buah wireless microphone merk Soundcrest.
1 (satu) set kabel mix warna hitam.
1 (satu) set kabel speaker warna hitam.
1 (satu) set kabel power warna hitam.
1 (satu) buah mesin pengaduk mie merek Planetary Mixer warna silver.
2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 40 Kg wama oranye merek Pertamina.
1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg warna biru merek Elpiji. (jat)