Berita Nasional Terpercaya

Terdakwa Laporan Palsu Jootje Max Sondakh menjadi DPO Kejari Sleman

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa  tindak pidana  laporan palsu terhadap PT Sport Globe Indonesia (SGI) di Sleman, Jootje Max Sondakh alias Jootje (66).

Kejari Sleman menetapkan terdakwa buron setelah tiga kali mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan untuk menjalani vonis penjara dalam tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pasca kasasi terdakwa ditolak Mahkamah Agung.

Terdakwa pun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan apapun. Untuk itu, dinilai tidak kooperatif  dan mengabaikan panggilan jaksa penuntut umum.

?Setelah tak memenuhi panggilan kami langsung mengeluarkan surat DPO. Kami harap terdakwa segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara,? kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Surya Irawan, Rabu 9 Januari 2019.

Sebelumnya, sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 230/K/Pid/2018 tertanggal 16 Mei 2018 yang ditandatangani ketua majelis hakim Sofyan Sitompul SH dan hakim anggota Sumardjitamo SH serta Desnayeti SH menyatakan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa menguatkan vonis banding di Pengadilan Tinggi.

Dari putusan tersebut, terdakwa harus menjalani hukuman selama enam bulan penjara.

Kuasa Hukum PT SGI, Sonny Singal  menilai langkah Kejari Sleman mengeluarkan DPO sudah tepat karena memang selama ini terdakwa tidak kooperatif

?Sudah kewajiban jaksa sebagai eksekutor untuk mencari dan menemukan keberadaan terdakwa dan segera dieksekusi serta dijebloskan ke penjara,? tandasnya.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Jootje, Richard Riwoe, mengklaim sudah mengantongi novum dan akan mengambil langkah hukum peninjauan kembali (PK) dalam waktu satu-dua hari. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.