Berita Nasional Terpercaya

Perwal Disiapkan untuk Pencairan dana Kelurahan Yogyakarta

0

YOGYA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta terus memproses pencairan dana kelurahan yang dialokasikan sekitar Rp352 juta per kelurahan. Salah satunya dengan menyiapkan peraturan walikota (perwal) terkait penjabaran penggunaan APBD 2019.

?Jika peraturan walikota tersebut sudah ditetapkan, maka dana kelurahan bisa dicairkan. Harapannya, Maret sudah bisa cair,? kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono, Kamis (10/1/2019).

Menurut Kadri, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengalokasikan dana kelurahan tersebut dalam APBD 2019 sehingga dana yang berasal dari dana alokasi umum (DAU) tambahan tersebut pasti dapat dicairkan.

Di dalam APBD Kota Yogyakarta 2019, dana kelurahan masuk dalam pos anggaran di kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

?Namun demikian, kami pun berharap agar pemerintah pusat bisa segera mentransfer DAU tambahan tersebut ke daerah,? katanya. 

Di Kota Yogyakarta terdapat 45 kelurahan, sehingga total transfer DAU tambahan yang akan diterima mencapai Rp15,84 miliar.

Pada awalnya, lanjut Kadri, dana kelurahan diarahkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan fisik. Tetapi, terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 yang didalamnya menyatakan bahwa dana kelurahan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat kelurahan.

?Apakah setiap kelurahan harus mengajukan proposal perencanaan penggunaan anggaran terlebih dulu sebelum mencairkan dana atau tidak, saya belum tahu secara pasti. Tetapi, biasanya DAU memang langsung ditransfer ke kas daerah tanpa harus menyampaikan proposal perencanaan,? katanya.

Sedangkan untuk penggunaannya, Kadri mengatakan, tidak ada batasan pembagian penggunaan dana kelurahan untuk kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana serta kebutuhan pemberdayaan masyarakat.

?Penggunaan dana tergantung kebutuhan wilayah. Tidak ada batasan, untuk kegiatan pemberdayaan harus mencapai berapa persen dari anggaran atau untuk pembangunan sarana dan prasarana maksimal sekian persen,? pungkasnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.