Berita Nasional Terpercaya

Polsek Depok Timur Ungkap 4 Kasus Curanmor

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Selama Operasi Curanmor Progo 2018, Unit Reskrim Polsek Depok Timur Polres Sleman berhasil mengungkap 4 kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dengan mengamankan 4 tersangka berinisial MS, AMP, MN, dan M dengan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 3 unit.

Untuk tersangka inisial MS alias Kancil (26) warga Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kapolsek Depok Timur, Paridal menceritakan peristiwa pencuriannya terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018, pukul 23.30 WIB di Jalan Nusa Indah No.9, Dero, Condongcatur Depok, Sleman, Yogyakarta.

“MS telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah maron tahun 2009. Pelaku mencuri sepeda motor korban yang saat itu tidak dikunci stang dengan cara didorong dan dinaiki datam posisi mesin mati,” terangnya ketika konferensi pers di Polsek Depok Timur, Kamis 10 Januari 2019.

Untuk motif MS, Kompol Paridal menyebut motif ekonomi karena kendaraan sepeda motor akan dijual supaya mendapatkaan uang yang akan digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sedangkan, untuk tersangka AMP (27), warga Kendalserut, Pangkah, Tegal, Jawa Tengah, Kompol Paridal menceritakan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 sekira pukul 21.50 WIB di Kedai Susu Kambing Gandok, Pandean, Condongcatur Depok Sleman, Yogyakarta.

“Pelaku mencuri sepeda motor korban yang saat itu kunci kontak sepeda motornya oleh korban ditaruh di etalase. Selanjutnya, oleh pelaku AMP digunakan untuk menghidupkan sepeda motor dan dibawa pergi,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tersangka MN (21), warga Demangan Baru, Catur Tunggal Depok Sleman Yogyakarta, Kompol Paridal mengatakan bahwa MN ini menjadi penadah dari motor curian jenis Vario yang hilang pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Wijaya Kusuma No.28, Dusun Dero, RT01/RW14, Condongcatur, Depok, Sleman Yogyakarta.

“Untuk modus, pelaku menadah dengan cara membeli sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan pencurian dengan pemberatan milik korban dengan tuiuan dipakai sendiri setelah plat nomor sepeda motor yang asli dibuang dan diganti dengan plat motor yang baru,” terangnya.

Terakhir, untuk tersangka M (21), warga Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, Kompol Paridal menceritakan peristiwa pencurian mobil Isuzu Panther terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2017 pukul 04.30 WIB di Maguwoharjo, Depok Sleman. Untuk mobil hasil curiannya, kini menjadi Daftar Pencarian Barang (DPB) pihak kepolisian.

“Untuk modus, pelaku mengambil mobil dan dijual kepada orang Iain dengan motif ekonomi ingin mendapatkan uang untuk kepentingan sehari-hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Paridal menyebut untuk tersangka MS, AMP, dan M akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun, sedangkan tersangka MN akan dijerat dengan pasal 363 Jo.480 KUHPidana terkait penadah barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Keempat tersangka kini sudah diamankan di Polsek Depok Timur,” tandasnya.

Barang bukti  yang diamankan berupa: 1 buah handphone merek Azus dari tersangka AMP yang berasal dari hasil penjualan motor curian, 1 unit sepeda motor matic merek Yamaha Mio, 1 unit sepeda motor bebek, dan 1 unit sepeda motor jenis matic merek Honda Vario.

Kompol Paridal pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya para penghuni kos-kosan agar tidak memarkir kendaraannya secara sembarangan karena dari kasus yang diungkap kebanyakan motor penghuni kos-kosan yang dicuri. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.