Pemilik Mobil Rental Dianiaya Penyewanya
SLEMAN, BERNAS.ID- Unit Reskrim Polsek Depok Timur Polres Sleman berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan (kekerasan fisik) berinisial A (24), warga Sanggrahan, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Paridal menceritakan bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Desember 2018 sekira pukul 04.30 WIB di Dusun Sanggrahan RT03/RW12, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap Legimin (54) alias TUGEK, warga Nayan RT03/RW25, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta.
“Untuk modus pelaku, tersangka A menggunakan mobil yang dirental dari Legimin, bahkan tanpa seijin pemiliknya telah menjaminkan mobil rental tersebut kepada pihak lain untuk meminjamkan,” terangnya ketika konferensi pers di Polsek Depok Timur, Kamis 10 Januari 2019.
Namun, ketika pemilik meminta mobilnya dikembalikan, tersangka A yang dalam pengaruh minuman keras justru melakukan penganiayaan kepada Legimin sehingga mengalami luka pada kepala bagian kiri bengkak, dada terasa sesak, kaki kanan dan kiri lecet sehingga sampai dirawat di RS Condongcatur selama 2 hari.
Untuk pasal dan ancaman hukuman, Kompol Paridal menyebut pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. “Kini tersangka A sudah diamankan di Polsek Depok Timur,” tandasnya. (jat)