Berita Nasional Terpercaya

Bawaslu Sleman Minta Parpol Tertibkan Sendiri 4377 Bendera

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Sleman untuk menertibkan secara mandiri ribuan bendera parpol yang dipasang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama antara parpol dan Bawaslu Kabupaten Sleman.

Berdasarkan hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di 17 kecamatan, terdapat 4377 buah bendera yang dipasang tidak sesuai kesepakatan bersama tersebut.

?Pengawasan oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman itu dilakukan akhir Desember 2018 lalu hingga awal Januari 2019 ini, terdapat 4377 buah bendera yang dipasang tidak sesuai kesepakatan bersama tersebut,? kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman M. Abdul Karim Mustofa kepada wartawan di Sleman, Rabu (9/1/2019).

Karim merinci, enam besar parpol dengan bendera terbanyak yang diminta untuk ditertibkan secara mandiri, yaitu PDI Perjuangan (1419 bendera), Golkar (751 bendera), PPP (527 bendera), PKS (404 bendera), dan PBB (309 bendera), dan PAN (223 bendera).

Sementara, parpol yang tertib tidak melanggar kesepakatan, yakni PKPI dan Partai Garuda. Bila dilihat dari lokasi pemasangan tingkat kecamatan, lanjut Karim, tujuh kecamatan teratas dengan pemasangan bendera yang melanggar kesepakatan bersama terbanyak terdapat di Kecamatan Mlati (967 bendera), Kecamatan Godean (711 bendera), Kecamatan Depok (624 bendera), Kecamatan Ngaglik (556 bendera), Kecamatan Pakem (313 bendera), Kecamatan Turi (276 bendera), dan Kecamatan Berbah (238 bendera).

?Secara resmi melalui surat kami telah meminta parpol peserta Pemilu dapat mentaati bersama kesepakatan yang telah dibuat dan disetujui beberapa waktu lalu tersebut untuk kebaikan, kelancaran, dan kesuksesan Pemilu kita ke depan, segera menertibkan bendera-bendera yang dipasang di luar kesepakatan bersama tersebut,? kata Karim.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pengaturan pemasangan bendera parpol peserta Pemilu 2019 memang tidak diatur secara detil di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Peraturan KPU tidak mengatur secara tegas bahwa bendera juga termasuk Alat Peraga Kampanye (APK). Oleh karena itu, saat ditemukan adanya pemasangan bendera yang melanggar lokasi pemasangan APK, Bawaslu Kabupaten Sleman memutuskan untuk meminta parpol peserta Pemilu menertibkan secara mandiri bendera mereka yang dinilai melanggar lokasi dan zonasi pemasangan APK tersebut.

Guna mengantisipasi kekosongan peraturan terkait pemasangan bendera parpol selama masa kampanye tersebut, Arjuna mengatakan Bawaslu Kabupaten Sleman telah berinisiatif memfasilitasi seluruh parpol peserta Pemilu 2019 untuk membuat kesepakatan bersama terkait pemasangan bendera dalam pertemuan yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman pada 13 November 2018 lalu.

Dalam pertemuan itu, parpol telah menyepakati bersama lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasangi bendera, di antaranya di traffic light, fasilitas pemerintah, rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan.

?Termasuk dilarang dipasang di jembatan layang atau fly over, seperti fly over Jombor,? ujar Arjuna. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.