Satu Pelajar Diamankan Polisi Karena Membawa Celurit
SLEMAN, BERNAS.ID- Merencanakan aksi tawuran, 4 pelajar dari SMA 11 Kota Yogyakarta diringkus Unit Reskrim Polsek Mlati di sebuah angkringan, Jalan Perdana, Tegal Mindi Sinduadi, Mlati, Sleman, belakang Hotel Crystal Lotus, Kamis (10/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu menjelaskan bahwa sebelum ada penangkapan, mulainya diendus ada beberapa pelajar yang nongkrong-nongkrong diketahui berasal dari sekolah SMA 11 Kota Yogyakarta, SMK 4 Jetis, dan SMA Negeri 1 Seyegan. Petugas mencurigai keempatnya akan melakukan aksi tawuran.
Kompol Yugi menceritakan bahwa saat itu, petugas sedang melakukan patroli wilayah dan mengetahui ada segerombolan pelajar. Merasa curiga langsung dilakukan penyergapan oleh petugas.
Ketika didekati petugas, sontak para pelajar berhamburan, melarikan diri. Dengan tangkas, akhirnya 4 pelajar dapat ditangkap.
“Keempat pelajar yang diamankan yakni M (17) warga Donoharjo Ngaglik, RH (17) warga Kecamatan Ngaglik, R (17) warga Gedongkuning Banguntapan, Bantul dan JA (17) Ambarketawang, Gamping Sleman,” terang Kapolsek di ruang kerjanya, Jumat 11 Januari 2019.
Dari keempat pelajar yang diringkus, 1 siswa berinisial JA (17), Ambarketawang, Gamping Sleman kedapatan membawa celurit dan dobel stik.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, JA mengakui celurit tersebut miliknya. JA beralasan celurit yang disembunyikan dalam tas itu untuk berjaga-jaga kalau ada musuh yang mau menyerang.
“JA statusnya saat ini sudah dinaikan ke penyidikan karena kedapatan memiliki senjata itu. Sedangkan tiga lainya masih sebatas saksi,” jelas Kapolsek Yugi.
Pemilik celurit dan dobel stik inisial JA akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (jat)